Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Sistem Politik Dalam Islam

Politik Islam

Pengertian Politik Menurut Islam
Politik dalam Islam menjurus kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syariat bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai sahsiah untuk menerajui dan melaksanakan undang-undang. Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah:
Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.
(Al-Isra’: 80)

Asas-asas Sistem Politik Islam
  1. 1. Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
  • Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
  • Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
  • Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satuNya Pencipta
  • Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
  • Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebab hanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
  1. 2. Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa’: 65)
  1. 3. Khilafah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau  wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip=prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
  • Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
  • Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
  • Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan yakin  dan tanpa keraguan
Prinsip-prinsip Utama Sistem Politik Islam
  • Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
  • Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
  • Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
  • Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
  • Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.
Tujuan Politik Menurut Islam
Tujuan sistem politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam.  Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
  1. Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam
  2. Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih
  3. Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai
  4. Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia
  5. Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar
  6. Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam
  7. Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak
  8. Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir
  9. Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara
  10. Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din
Persamaan dan Perbedaan antara Islam dan Demokrasi
Biasanya, setiap prinsip buatan manusia lemah. Jadi, sudah sewajarnya jika demokrasi memiliki cacat. Itulah yang membuatnya berbeda dengan syura Islam. Dalam hal persamaan dan perbedaan antara Islam dengan demokrasi, ada pandangan yang bagus dan seimbang dari salah seorang pemikir Islam dari Mesir, Dr. Dhiyauddin ar Rais.


Persamaan antara Islam dan Demokrasi
Dr. Dhiyauddin ar Rais mengatakan, Ada beberapa persamaan yang mempertemukan Islam dan demokrasi. Namun, perbedaannya lebih banyak. Persamaannya menyangkut pemikiran sisstem politik tentang hubungan antara umat dan penguasa serta tanggung jawab pemerintahan. Akhirnya, ar Rais sampai pada kesimpulan bahwa antara Islam dan demokrasi tidak hanya memiliki persamaan di bidang politik. Lebih dari itu, unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi dan keistimewaannya pun sudah terkandung di dalam Islam. Dalam menerangkan hal itu, dia mengatakan, Jika yang dimaksud dengan demokrasi seperti definisi Abraham Lincoln: dari rakyat dan untuk rakyat pengertian itu pun ada di dalam sistem negara Islam dengan pengecualian bahwa rakyat harus memahami Islam secara komprehensif. Jika maksud demokrasi adalah adanya dasar-dasar politik atau sosial tertentu (misalnya, asas persamaan di hadapan undang-undang, kebebasan berpikir dan berkeyakinan, realisasi keadilan sosial, atau memberikan jaminan hak-hak tertentu, seperti hak hidup dan bebas mendapat pekerjaan). Semua hak tersebut dijamin dalam Islam
Jika demokrasi diartikan sebagai sistem yang diikuti asas pemisahan kekuasaan, itu pun sudah ada di dalam Islam. Kekuasaan legislatif sebagai sistem terpenting dalam sistem demokrasi diberikan penuh kepada rakyat sebagai satu kesatuan dan terpisah dari kekuasaan Imam atau Presiden. Pembuatan Undang-Undang atau hukum didasarkan pada alQuran dan Hadist, ijma, atau ijtihad. Dengan demikian, pembuatan UU terpisah dari Imam, bahkan kedudukannya lebih tinggi dari Imam. Adapun Imam harus menaatinya dan terikat UU. Pada hakikatnya, Imamah (kepemimpinan) ada di kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan independen karena pengambilan keputusan tidak boleh didasarkan pada pendapat atau keputusan penguasa atau presiden, jelainkan berdasarka pada hukum-hukum syariat atau perintah Allah Swt.


Perbedaan antara Islam dan Demokrasi
Menurut Dhiyauddin ar Rais, ada tiga hal yang membedakan Islam dan demokrasi. Pertama, dalam demokrasi yang sudah populer di Barat, definisi bangsa atau umat dibatasi batas wilayah, iklim, darah, suku-bangsa, bahasa dan adat-adat yang mengkristal. Dengan kata lain, demokrasi selalu diiringi pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang digiring tendensi fanatisme. Adapun menurut Islam, umat tidak terikat batas wilayah atau batasan lainnya. Ikatan yang hakiki di dalam Islam adalah ikatan akidah, pemikiran dan perasaan. Siapa pun yang mengikuti Islam, ia masuk salah satu negara Islam terlepas dari jenis, warna kulit, negara, bahasa atau batasan lain. Dengan demikian, pandangan Islam sangat manusiawi dan bersifat internasional. Kedua, tujuan-tujuan demokrasi modern Barat atau demokrasi yang ada pada tiap masa adalah tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dan material. Jadi, demokrasi ditujukan hanya untuk kesejahteraan umat (rakyat) atau bangsa dengan upaya pemenuhan kebutuhan dunia yang ditempuh melalui pembangunan, peningkatan kekayaan atau gaji. Adapun demokrasi Islam selain mencakup pemenuhan kebutuhan duniawi (materi) mempunyai tujuan spiritual yang lebih utama dan fundamental. Ketiga, kedaulatan umat (rakyat) menurut demokrasi Barat adalah sebuah kemutlakan. Jadi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi tanpa peduli kebodohan, kezaliman atau kemaksiatannya. Namun dalam Islam, kedaulatan rakyat tidak mutlak, melainkan terikat dengan ketentuan-ketentuan syariat sehingga rakyat tidak dapat bertindak melebihi batasan-batasan syariat, alQuran dan asSunnah tanpa mendapat sanksi.
Menurut Islam, kekuasaan tertinggi bukan di tangan penguasa karena Islam tidak sama dengan paham otokrasi. Kekuasaan bukan pula di tangan tokoh-tokoh agamanya karena Islam tidak sama dengan teokrasi. Begitupun bukan di tangan UU karena Islam tidak sama dengan nomokrasi atau di tangan umat karena Islam bukan demokrasi dalam pengertian yang sempit. Jawabannya, kekuasaan tertinggi dalam Islam sangat nyata sebagai perpaduan dua hal, yaitu umat dan undang-undang atau syariat Islam. Jadi, syariat pemegang kekuasaan penuh dalam negara Islam. Dr. Dhiyauddin ar Rasi menambahkan, jika harus memakai istilah demokrasi tanpa mengabaikan perbedaan substansialnya sistem itu dapat disebut sebagai demokrasi yang manusiawi, menyeluruh (internasional), religius, etis, spiritual, sekaligus material. Boleh pula disebut sebagai demokrasi Islam atau menurut al Maududy demokrasi teokrasi.
Demokrasi seperti itulah yang dipahami aktivis Islam termasuk Ikhwanul Muslimun saat terjun di dalam kehidupan politik dan bernegara di negara demokrasi. Ustadz Mamun al Hudhaibi hafizhahullah pernah ditanya pandangan Ikhwan tentang demokrasi dan kebebasan individu. Katanya, Jika demokrasi berarti rakyat memilih orang yang akan memimpin mereka, Ikhwan menerima demokrasi. Namun, jika demokrasi berarti rakyat dapat mengubah hukum-hukum Allah Swt dan mengikuti kehendak mereka, Ikhwan menolak demokrasi. Ikhwan hanya mau terlibat dalam sistem yang memungkinkan syariat Islam diberlakukan dan kemungkaran dihapuskan. Menolong, meskipun sedikit, masih lebih baik daripada tidak menolong. Mengenai kebebasan individu, Ikhwan menerima kebebasan individu dalam batas-batas yang dibolehkan Islam. Namun, kebebasan individu yang menjadikan muslimah memakai pakaian pendek, minim dan atau seperti pria adalah haram dan Ikhwan tidak akan toleran dengan hal itu.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

pengaruh politik etis terhadap pendidikan di indonesia Pengaruh Politik Etis Terhadap Pendidikan di Indonesia


Indonesia adalah salah satu dari sekian banyak negara yang pernah merasakan menjadi jajahan dari bangsa lain. Hal ini disebabkan indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, khususnya rempah-rempah yang pada waktu itu menjadi barang yang dibutuhkan di negara-negara Eropa. Pada mulanya mereka datang ke indonesia hanya untuk berdagang dan mendapatkan rempah-rempah, namun karena mereka melihatindonesia memiliki potensi alam yang besar yang dapat menghasilkan keuntungan maka niat mereka berubah menjadi ingin menguasai.
Bangsa penjajah yang datang pertama kali adalah Portugis yang menginjakkan kakinya di tanah air, tepatnya di Maluku pada tahun 1511 kemudian akhirnya meninggalkan indonesia pada 1576, sedangkan Belanda datang pertama kali ke indonesia lewat pelayaran yang dipimpin oleh Cornelis de houtman pada tahun 1595 dan meninggalkan indonesia 3,5 abad sesudahnya. Dari sela-sela pendudukan Belanda, Inggris menguasai indonesia dari tahun 1811 sampai tahun 1816. Kemudian kekuasaan kembali diserahkan ke Belanda sampai akhirnya indonesia diserahkan pada jepang tahun 1942. Hal ini disebabkan Belanda tak bisa melakukan perlawanan terhadap pasukan jepang yang datang ke indonesia dari berbagai wilayah.
Dari mulai negara Portugis, Belanda, Inggris, dan jepang. Maka Belanda adalah negara yang paling lama pernah menjajah Indonesia. Dalam masa penjajahan yang panjang tersebut negara kita menjadi objek eksploitasi besar-besaran, baik itu yang bersifat sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Eksploitasi tersebut memberi keuntungan bagi negara Belanda dan musibah bagi negara kita. Eksploitasi tersebut seperti monopoli yang dilakukan Belanda terhadap perdagangan rempah-rempah atau hasil bumi lainnya semisal kopi. Serta eksploitasi sumber daya manusia, yang sangat menyengsarakan rakyat indonesia adalah tanam paksa atau cultuur stelsel, yang pada kemudian hari sistem ini menjadi penyebab lahirnya Politik Etis.
Sistem culturestelsel ini di ciptakan oleh Gubernur Jendral Van den Bosch dan diterapkan selama 40 tahun, yakni dari tahun 1830 sampai 1870. sistem ini dijalankan untuk mengatasi keadaan keuangan Belanda yang memburuk sebagai akibat dari perang Belgia dan perang Diponegoro. Maka Belanda memanfaatkan pulau jawa yang memiliki potensi pertanian untuk menghasilkan produk-produk yang dapat dijual di pasaran dunia. Sistem pertanian tersebut dijalankan secara paksa. Rakyat pribumi diharuskan membayar pajaknya dalam bentuk hasil yang dapat di jual sebagai ekspor. Hasil pertanian tersebut dikirim ke Belanda untuk di jual ke pasaran dunia, hal ini dilakukan untuk mendapat kesan bahwa negara Belanda adalah pusat perdagangan hasil negara tropis.
Sistem ini dijalankan dengan aturan-aturan tertentu, yakni setiap desa harus menanami 1/5 dari tanahnya dengan jenis tanaman yang hasilnya dapat di ekspor dengan mendapat kebebasan bayar pajak tanah; Setiap kelebihan hasil tanaman dari jumlah pajak yang harus dibayar, dibayarkan kembali kepada desa; kegagalan panen akan menjadi tanggungan pemerintah; wajib tanam paksa dapat diganti dengan pencurahan tenaga untuk pengangkutan dan pekerjaan di pabrik.
Peraturan-peraturan tanam paksa dalam pelaksanaanya menimbulkan penyimpangan-penyimpangan yang memberatkan beban rakyat. Telah terjadi bahwa bagian yang ditanami untuk tanaman paksa melebihi dari 1/5, umpmanya sapai 1/3 atau 1/2, kadang-kadang sampai seluruh tanah desa itu. Pembayaran unuk setoran gula dibayar menurut apa yang dihasilkan pabrik dan tidak menurut jumlah tebu yang diserahkan. Banyak tenaga yang tidak dibayar. Kegagalan sering ditanggung oleh petani sendiri. Pekerjaan yang dilakukan di pabrik tiga kali lebih berat dari pekerjaan di sawah; jumlah pohon kopi diperbanyak secara sewenang-wenang, dari 250 sampai 1000, penanam kopi dikumpulkan dalam tempat konsentrasi; seringkali rakyat dipindahkan ke tempat-tempat yang jauh dari desannya; pekerjaan berat diperlukan untuk pengangkutan, mengolah hasil di pabrik, membuat jalan, saluran air dan jembatan yang kesemuanya tanpa upah.
Pada tahun 1848 terjadi kelaparan di Demak dan 1849 di Grobogan yang mengakibatkan kematian secara besar-besaran membuka mata pemerintah akan penderitaan rakyat yng diakibatkan tanam paksa.
G. Moedjanto (1987) menggambarkan culturestelsel seperti berikut : ” orang indonesia tetap sengsara, bahkan ada yang lebih sengsara dari pada masa VOC. Orang sunda biasa mengatakan ”orang lahir, kawin dan mati di ladang tom”. Sebagian besar rakyat indonesia tidak sempat mengurus ladangnya sendiri karena penyelewengan dalam melaksanakan cultuurestelsel, dan kesengsaraan makin bertambah besar karena adanya ”pemberian hadiah” (cultuureprocenten). Di antara rakyat yang tidak tahan, lari meninggalakan kampung halamannya dan mengganggu keamanan, tujuannya sama : indonesia dijadikan lembu perahan bagi Nederland”.
Rakyat indonesia begitu menderita namun keadaaan ini berbeda jauh dengan Belanda yang mendapat keuntungan luar biasa dari culturestelsel ini, hingga di negaranya Belanda mampu melakukan pembangunan di segala bidang, diantaranya :
1) Melunasi hutang negara
2) Membuat jalan-jalan kereta api dan pelabuhan-pelabuhan
3) Membangu pusat perindustrian, antara lain Twente
4) Lahirnya kaum modal yang kemudian justru menentang cultuurestelsel itu sendiri.
Pada akhirnya, banyak pihak termasuk dari orang Belanda sendiri yang mengkritik sistem culturestelsel ini. Mereka menganggap culturestelsel sangat menyengsarakan rakyat indonesia. Lalu Penghapusan culturestelsel dimulai dengan adanya revolusi perekonomian di perancis pada februari 1848. Dalam revolusi ini ajaran-ajaran liberal menang sehingga banyak ide-ide liberalisme makin berkumandang, termasuk juga menggema di Nederland. Ajaran liberalisme menghendaki dilaksanakannya usaha-usaha bebas dan pembebasan kegiatan ekonomi dari campur tangan negara atau pemerintah. Dengan begitu liberalisme menghendaki di hapuskannya culturestelsel. Di samping golongan liberal terdapat juga golongan humanis, yang juga menghendaki dihapuskannya culturestelsel. Mereka melihat betapa menyedihkannya kehidupan rakyat indonesia karena culturestelsel itu. Di antara mereka terdapat antara lain Baron Van Hoevel, yang membela rakyat indonesia dengan pidato-pidatonya di depan DPR Nederland. Dan yang lainnya adalah E Douwes Dekker yang memperjuangkan hak rakyat indonesia melalui bukunya yang berjudul Max Haveelar atau Lelang Kopi Persekutuan Dagang Belanda. Dalam buku ini beliau menceritakan secara terang-terangan betapa sengsaranya rakyat indonesia karena culturestelsel. Akhirnya Berkat golongan liberal dan golongan humanis, sedikit demi sedikit cultuurestelsel di hapuskan. Dan pada tahun 1870 cultuurestelsel benar-benar dihapuskan.
Walaupun culturestelsel dihapuskan bukan berarti rakyat indonesia mencapai taraf hidup makmur, Namun dengan penghapusan itu penderitaan rakyat indonesia hanya sedikit di kurangi. Pemerintah Belanda tetap mempertahankan keadaan masyarakat indonesia pada tingkatan ekonomi rendah. Hal ini bertujuan agar mudah mencari buruh yang murah.
Politik kolonial yang bersifat mengeruk keuntungan semata ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Banyak kritikan muncul menanggapi sikap Belanda yang tidak memperhatikan kesejahteraan hidup rakyat pribumi. Hal ini terjadi sekitar akhir abad 19 Salah satu kritik yang paling penting muncul dari seorang belanda yaitu C. Th. Van Deventer. Kritikannya di muat di majalah de Gids pada 1899 dengan judul Een Eereschuld (Debt of honour atau suatu utang Budi). Dalam karangannya itu antara lain dikemukakan bahwa kemakmuran negeri Belanda diperoleh karena kerja dan jasa orang indonesia. Karenanya Belanda berutang budi kepada rakyat Indonesia. Bangsa Belanda sebagai bangsa yang maju dan bermoral haruslah membayar utang itu dengan menyelenggarakan trias : irigasi, emigrasi, (transmigrasi) dan edukasi. Hal ini membuat pemerintahan Belanda terbuka hatinya untuk lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat indonesia. Maka Belanda menanggapi kritik ini dengan mengemukakan gagasan pembaharuan seperti tercermin dalam pidato ratu Wilhelmina ketika naik tahta yang berjudul Ethische Ritching (haluan etika) atau Niew Keurs (haluan baru), ia berpidato dalam pembukaan parlemen Belanda bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menuangkan panggilan moral tadi ke dalam kebijakan politik etis, yang terangkum dalam programTrias Politika yang meliputi:
1. irigasi (pengairan), membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian
2. emigrasi yakni mengajak penduduk untuk transmigrasi
3. memperluas dalam bidang pengajaran dan pendidikan (edukasi).
Dalam pelaksanaan trias politika tersebut tak ada kesungguhan Belanda untuk benar-benar memakmurkan rakyat Indonesia. Program-program trias politika memang dijalankan, namun tetap saja ada niat lain di balik pelaksanaan program tersebut. Belanda tetap saja melakukan eksploitasi terhadap Indonesia. Jadi sebenarnya rencana pembaharuan tersebut hanya agar tidak banyak kritik yang muncul yang dapat menimbulkan perlawanan dari rakyat. Berikut contoh penyelewengan pelaksanaan trias politika:
A. kemakmuran yang lumayan berarti kemampuan (daya beli) hasil industri Nederland, misalnya tekstil.
B. Perbaikan kesehatan berarti lebih mudah memperoleh tenaga yang sehat, perhatian yang serius terhadap penyakit menular tidak bisa dihindarkan karena penyakit menular tidak mengenal ras diskriminasi.
C. Pengajaran yang dilaksanakan hanyalah pengajaran tingkat rendah, tujuannya ialah untuk memenuhi kebutuhan akan pegawai rendahan, mandor-mandor atau pelayan-pelayan yang bisa membaca. Upah mereka lebih murah daripada tenaga-tenaga kulit putih. Beberapa lama setelah dilaksanakannya ”Haluan Etika” ini dibuka juga sekolah-sekolah menengah dan kemudian semacam sekolah tinggi, tetapi bagi rakyat jelata tidak ada kemungkinan untuk dapat memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah ini karena mahalnya biaya. Lagi pula pembukaan sekolah-sekolah ini didasarkan akan kebutuhan pemerintah kolonial atau pengusaha, bukan kebutuhan pribumi.
D. Irigasi hanya dibangun di daerah-daerah di mana ada perkebunan yang mempunyai hak utama penggunaanya.
E. Pembangunan jalan dan kereta api berarti mempermudah pengawasan daerah pedalaman, jalan dan kereta api sangat diperlukan oleh perkebunan juga. Perlu diketahui bahwa tarif angkutan (bus dan kereta api) di masa penjajahan Belanda sangat mahal. Karena penumpang tidak pernah memberi keuntungan, keuntungan diperoleh karena angkutan barang.
F. Transmigrasi ke luar pulau jawa, khususnya ke sumatra, dimaksudkan untuk mempermudah pengusaha-pengusaha di luar jawa memperoleh tenaga kerja.
G. Dalam mengatasi masalah kependudukan, berbagai negeri mengembangkan industri. Seharusnya di jawa di kembangkan juga industri itu, tetapi Belanda tidak melakukannya. Alasan resmi : Industri jawa akan mendesak kerajinan luar jawa. Tetapi sebenarnya Belanda khawatir industri di Nederland akan terdesak dan kelas buruh akan bangkit secara besar-besaran di Indonesia.
Di bidang ekonomi, pemerintah tidak memberi perlindungan atau bantuan kepada usahawan pribumi secara sungguh-sungguh. Di bidang politik, Belanda membatasi hak pribumi untuk menduduki jabatan-jabatan yang penting. Di bidang pendidikan, pengembangannya tidak didasarkan atas kebutuhan rakyat indonesia.
Jadi bisa dikatakan, Belanda tidak sepenuh hati menjalankan trias politika ini karena dalam setiap pelaksanaannya selalu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan Belanda.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KONSEP-KONSEP DASAR DARI ILMU POLITIK

Ilmu politik memiliki beberapa konsep. Konsep-konsep ini merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas tentang konsep-konsep tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara kekuasaan dan kewenangan, dengan beberapa sumber seperti buku dan internet. Berikut pembahasannya secara ringkas.

1. Power (Kekuasaan)


Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”

Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”

2. Authority (Kewenangan)

Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.

Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.

3. Influence (Pengaruh)

Norman Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat untuk mencapai sebuah tujuan.

Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi pelaku masih ada faktor lain yang menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.

4. Persuasion (Ajakan)

Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.

5. Coercion (Paksaan)

Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.

Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak.

Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.

6. Acquiescence (Perjanjian)

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji kepada pihak lain untuk melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian dilaksanakan dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan sebagai perjanjian yang disetujui tanpa protes.


B. Sumber-sumber Kekuasaan
Seorang yang memiliki sesuatu, tentu mempunyai sumber darimana ia mendapatkan sesuatu tersebut. Demikian halnya dengan kekuasaan. Kekuasaan datang dari berbagai sumber, diantaranya kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan. Seorang atasan dapat memerintahkan bawahannya agar melakukan sesuatu. Jika bawahan melanggar perintah atasan, maka bawahan bisa dikenai sanksi.

Seseorang yang memiliki kekayaan dapat memiliki kekuasaan. Misalnya seorang konglomerat dapat menguasai suatu pihak yang didanainya. Kepercayaan atau agama juga merupakan sumber kekuasaan. Misalnya di Indonesia, alim ulama banyak dituruti dan dipatuhi masyarakat. Alim ulama bertindak sebagai pemimpin informal umat, maka ia perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan di tempat umatnya.

Jack H. Nagel dalam bukunya The Descriptive Analysis of Power yang juga terdapat dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, perlu dibedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan pekerjaan.

Wilayah kekuasaan (domain of power) menjelaskan siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, jadi menunjuk pada pelaku organisasi, atau kolektivitas yang kena kekuasaan. Misalnya seorang direktur memiliki kekuasaan di perusahaannya, baik itu di pusat ataupun di cabang-cabangnya.

Dalam suatu hubungan kekuasaan(power relationship) selalu ada pihak yang lebih kuat daripada pihak lain. Hal ini menyebabkan hubungan tidak seimbang(asimetris), dan ketergantungan satu pihak dengan pihak lain. Semakin timpang hubungan ini, maka makin kuat ketergantungannya. Hal ini disebut hegemoni, dominasi, atau penundukan oleh pemikir abad 20.


C. Perbedaan Power (Kekuasaan) dan Authority (Kewenangan)
Dalam pembahasan sebelumnya dinyatakan bahwa kewenangan berhubungan dengan kekuasaan, tapi dari segi lain, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya, kewenangan adalah kekuasaan secara formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas. Kewenangan adalah salah satu cara bagi seseorang untuk memperkuat kekuasaannya.

Kewenangan adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak terlalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitimate power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebgai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran perundang-undangan.
Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan konsep yang paling banyak dibahas dalam ilmu politik, selain konsep lainnya. Kekuasaan berasal dari beberapa sumber, misalnya kekayaan, kedudukan, dan kepercayaan. Kekuasaan dan kewenangan adalah konsep yang berhubungan, tetapi keduanya berbeda. Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS