Sosiologi Pedesaan


Bagian 1 Pengertian Desa

Desa di Indonesia

Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
www.lsi.or.id
 
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

 

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan desa (BPD). Sebagaimana kita ketahui bahwa penyenlenggaraan pemerintahan urusan desa akan selalu membutuhkan dana. Pada uraia berikut akan dijelaskan sumber dana yang ada untuk menunjang berbagai kegiatan di dalam pemerintahan desa. Dana atau keuangan yang digunakan sebagai berikut:

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan desa

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Pembagian administratif

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Macam-macam pengertian desa

Desa berasal dari kata Deshi dari bahasa Sansekerta, yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Desa merupakan suatu bentuk kesatuan yang berada di luar kota. Pengertian desa itu sendiri adalah unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak relative jauh dari kota. Sutarjo Kartohadikusumo mendefinisikan desa sebagai suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Ciri-ciri desa : 

Menurut Rouceck dan Warren, ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut: 

1. Kelompok primer yang mata pencahariannya di kawasan tertentu  berperan besar.

2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.
3. Kelompok atau asosiasi dibentuk atas dasar faktor geografis
4. Hubungan lebih bersifat mendalam dan langgeng
5. Kehidupan sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).
6. Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.

Unsur-unsur desa meliputi:

1. Daerah yang terdiri atas  tanah, lokasi, luas, dan batas geografis setempat.
2. Penduduk yang terdiri atas jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan        
    struktur mata pencaharian  penduduk.
3. Tata kehidupan yang meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga
     desa.

Struktur ruang desa

Menurut Bintarto, faktor-faktor geografis yang mempengaruhi struktur keruangan pada masyarakat desa meliputi:
1) Unsur lokasi, menyangkut letak fisiografis, ekonomis, dan cultural.
2) Unsur iklim, menyangkut ketinggian tempat yang berpengaruh terhadap temperatur.
3) Unsur air, menyangkut sumber-sumber air, distribusi, dan tata gunanya.

Kendala pembangunan desa

Beberapa kendala yang berkaitan dengan pembangunan wilayah pedesaan,yaitu:
1) Kurangnya sarana dan prasarana di pedesaan.
2) Banyaknya pengangguran.
3) Kualitas gizi penduduk desa yang rendah.
4) Aparatur desa yang belum berfungsi dengan baik.j

Bagian 2 Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.  Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
www.kabmalang.go.id
 
 Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa,  yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6) Keterampilan penduduk yang rendah.
7) Tingkat pendidikan yang rendah. 

Bagian 3 Klasifikasi Desa

Klasifikasi desa dapat dibagi menurut :

1.Kepadatan penduduk
• Desa terkecil,memiliki kepadatan penduduk dibawah 100 jiwa /km².
• Desa kesil, memiliki kepadatan penduduk antara 100-500 jiwa /km².
• Desa sedang, memiliki kepadatan penduduk antara 500-1.500 jiwa /km².
• Desa besar, memiliki kepadatan penduduk antara 1.500-3.000 jiwa /km².
• Desa terbesar, memiliki kepadatan penduduk antara 3.000-4.500 jiwa /km².

2.Luas wilayah
• Desa terkecil,mempunyai luas wilayah antara 0-2 km².
• Desa kecil,mempunyai luas wilayah antara 2-4 km².
• Desa sedang,mempunyai luas wilayah antara 4-6 km².
• Desa besar,mempunyai luas wilayah antara 6-8 km².
• Desa terbesar,mempunyai luas wilayah antara 8-10 km².

3.Tingkat perkembangannya
• Desa terbelakang (underdeveloped village) Desa yang belum bisa memanfaatkan potensi yang ada karena keterbatasan kemampuan masyarakatnya.
• Desa sedang berkembang (developing village) Desa yang baru memanfaatkan potensi yang ada tetapi kekurangan dana.
• Desa maju (developed village) Desa yang sudah memanfaatkan semua potensi yang ada secara maksimal.

4.Mata pencaharian
• Desa agraris,yaitu desa yang sebagian besar penduduknya hidup dari sektor agraris(bercocok tanam dan berkebun).

Bagian 4 Potensi Desa

Potensi desa dapat terbagi dalam dua macam yaitu :

1. Potensi Fisik

a) Tanah mencakup berbagai macam kandungan kekayaan yang terdapat di dalamnya.misalnya kesuburan,tanah,bahan tambang,dan mineral.
b) Air meliputi sumber air dan fungsinya sebagai pendukung kehidupan manusia.air sangat dibutuhkan oleh setiap mahkluk hidup untuk bertahan hidup dan juga aktivitas sehari-hari.
c) Iklim sangat erat kaitannya dengan temperatur dan curah hujan yang sangat mempengaruhi setiap daerah, sehingga corak iklim sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat desa agraris.
d) Ternak berfungsi sebagai sumber tenaga dan sumber gizi bagi masyarakat pedesaan.pada desa agraris, ternak juga dapat menjadi investasi dan sumber pupuk.
e)  Manusia merupakan sumber tenaga dalam proses pengolahan lahan petani, sehingga manusia sebagai potensi yang sangat berharga bagi suatu wilayah untuk mengelolah sumber daya alam yang ada.

2.Potensi Nonfisik
a. Masyarakat desa cirinya memiliki semangat kegotongroyongan yang tinggi dalam  ikatan kekeluargaan yang erat (gemeinschaft) merupakan landasan yang kokoh bagi kelangsungan program pembangunan.
b. Lembag-lembaga sosial,pendidikan,serta organisasi sosial desa.Lembaga-lembaga tersebut banyak memberikan pembinaan dan arah bagi perkembangan dan pelaksanaan pembangunan desa dalam meningkatkan taraf hidup warganya.lembaga-lembaga sosial yang terdapat di desa,antara lain yaitu lembaga:
·       Pemerintahan, seperti Badan Perwakilan Desa (BPD).
·       Pendidikan, seperti perpustakaan desa, kelompencapir, penyuluhan, simulasi,dan lain-lain.
·       Kesehatan, seperti puskesmas, posyandu, dan BKIA.
·       Ekonomi, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan lumbung desa.
c.  Aparatur dan pamong desa merupakan sarana pendukung kelancaran dan ketertiban pemerintahan desa.perannannya sangat penting bagi perubahan dan tingkat perkembangan desa.
Potensi fisik dan nonfisik desa tersebut merupakan factor penunjang peranan desa sebagai hinterland, yaitu daerah penghasil bahan-bahan pokok bagi masyarakat kota. Potensi fisik dan nonfisik antar desa berlainan satu sama lain, hal ini dikarenakan:
1. Perbedaan lingkungan geografis, seperti luas wilayah, jenis tanah, tingkat  kesuburan,       sumber daya alam, dan penggunaan lahan.
2. Perbedaan kondisi demografi, meliputi jumlah, kepadatan, serta persebaran penduduk.

Secara umum, tingkat kemajuan suatu desa ditentukan oleh:
1. Potensi desa, yang mencakup potensi sumber daya alam, masyarakat desa, dan aparatur     desa.
2. Interaksi antara desa dan kota, antara desa satu dan desa yang lainnya, serta   perkembangan sarana trasportasi dan komunikasi antar wilayah.
3. Lokasi suatu desa terhadap daerah sekitarnya yang lebih maju.

Bagian 5 Kondisi Mayarakat Desa

Kondisi Masyarakat Pedesaan Sangat Buruk
Prof. Dr. Ir. Affendi Anwar,
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Affendi Anwar mengatakan, kondisi masyarakat pedesaan di Indonesia saat ini sangat buruk. Hal ini ditandai dengan gejala-gejala merebaknya kemiskinan, busung lapar, polarisasi pemilikan lahan, membengkaknya jumlah petani gurem dan buruh tani, terjadi pengangguran, serta setengah menganggur yang jumlahnya semakin besar.Belum lagi meluasnya lahan kritis dan semakin berfluktuasi ketersediaan sumber air untuk irigasi maupun rumah tangga dan industri serta rusaknya iklim mikro dan makro.
www.ekonomirakyat.org
 
“Semua ini menjadikan bangsa Indonesia kembali menjadi bangsa kuli atau seperti kaum inlander di zaman Belanda yang tidak mampu memecahkan masalah bangsanya," tegas Affendi di Gedung Thoyib Hadiwijaya, Fakultas Pertanian IPB digelar acara Seminar "Kritik Atas Kebijakan Pembangunan Perdesaan di Indonesia".
Oleh sebab itu, lanjut Affendi, menjadi tugas ilmuwan dan cendikiawan di bidangnya masing-masing untuk mengatasi memburuknya keadaan sumber daya dan kehidupan masyarakat pedesaan, antara lain dengan memberikan informasi dan pengetahuan yang terpercaya dan terbaru (new and reliable knowledges) yang berkaitan dengan dengan sumber daya dan lingkungan kehidupan perdesaan kepada para pembuat kebijakan maupun masyarakat luas dengan bahwa yang awam (common sense) agar mudah dipahami.

Terperangkap
Bangsa Indonesia sekarang seakan terperangkap di dalam situasi "permainan dilema narapidana" (the prisoner's dilemma games). Hal itu tercermin dari sikap semua orang yang mementingkan dirinya sendiri dan masing-masing pihak tidak mempercayai satu sama lain (mistrust each other). Menurut Affendi, akibatnya muncul kekecewaan untuk semua pihak. Gambaran keseharian tersebut bisa dilihat dari terjadinya pemberontakan di Aceh dan Papua, konflik etnis dan agama, kemunduran sektor pertanian dan kehidupan masyarakat perdesaan, kerusakan sumber daya hutan/bahari sampai kepada fenomena kemacetan lalu lintas yang meluas di mana-mana."Dalam bahasa sehari-hari terjadi ungkapan, kalau engkau boleh menyeleweng kenapa aku tidak boleh. Artinya, makna dari ungkapan tersebut adalah terjadinya korupsi yang merajalela dari kalangan elite sampai akar rumput," demikian dikemukakan Affendi kepada wartawan, Sabtu (2/7) malam di sela-sela acara Malam Keakraban "70 Tahun Prof. Dr. Ir. Affendi Anwar, M.Sc., di Hotel Salak Bogor.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Gunawan Sumodiningrat dari IPB saat berbicara dalam seminar mengatakan, fenomena kemiskinan di sebagian besar pedesaan kita memunculkan suatu wacana kesadaran baru yang menuntut para pembuat kebijaksanaan pembangunan nasional satu daerah agar dalam menyusun strategi pembangunan perlu ada keperpihakan dan komitmen pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekonomi rakyat."Dalam skala yang lebih luas, pembangunan pedesaan menuntut adanya paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia (people-contered development) yang memandang manusia atau masyarakat sebagai pemeran utama pembangunan. Bukan hanya sebagai penerima," katanya.
Menurut Gunawan, salah satu kunci utama atas jaminan keberhasilan pembangunan adalah dengan memberi keleluasaan pada masyarakat untuk menentukan kebutuhannya, termasuk bagaimana memenuhi kebutuhannya itu. Metode yang cukup relevan untuk mendukung paradigma di atas adalah dengan menerapkan pendekatan pembangunan partisipatif dalam setiap proses pembangunan yang akan dijalankan  

Sampai saat ini di pedesaan, khususnya di Jawa Barat, masalah yang sering kali mengemuka adalah tingginya jumlah kaum miskin. Meskipun masyarakatnya terlihat bekerja, sebenarnya yang terjadi adalah tingkat pendapatan yang sangat rendah. Banyak masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan. Hidup mereka tergantung pada kemurahan alam dengan penghasilan subsisten.
my.opera.com
 
Apalagi, dalam kondisi harga-harga yang melonjak seperti saat ini daya beli masyarakat semakin menurun. Jumlah orang miskin dan penganggur terselubung kian meningkat. Bila hal ini tidak segera ditangani, tentu akan timbul gejolak sosial.
Diakui atau tidak, kemiskinan di pedesaan tidak sepenuhnya disebabkan faktor kemalasan. Akan tetapi, hal itu lebih disebabkan masyarakat di desa kurang menguasai akses-akses dalam menambah ilmu, keterampilan, modal, dan pengalaman untuk menggali sumber penghidupan yang dapat membebaskannya dari belenggu kemiskinan.
Untuk mengatasi hal itu, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dulu ada program-program bantuan desa, seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS), sedangkan saat ini ada program semacam bantuan langsung tunai (BLT) dan beras untuk rakyat miskin (raskin). Namun, sering kali kita temui program-program tersebut mengalami hambatan. Kalaupun menyentuh masyarakat, program-program tersebut banyak yang tidak sesuai lagi dengan konsep. Selain itu, memang banyak program yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Upaya pemberdayaan
Oleh karena itu, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa harus segera dilakukan, seperti melalui pengembangan investasi masuk desa. Alih teknologi dan manajemen perlu dijadikan tujuan utama yang dikelola secara profesional dan komersial. Hal ini juga tidak dapat terpisah dari masalah pengembangan sumber daya manusia (SDM).
SDM mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai pada tingkat kemandirian, yang ditandai dengan adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.
Dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan diperlukan konsistensi. Hal itu harus menjadi konsepsi yang benar-benar memungkinkan masyarakat pedesaan untuk dapat bertahan dalam situasi perekonomian yang serba sulit seperti saat ini. Selain itu, meningkatkan harkat dan martabat serta kemampuan dan kemandirian yang nantinya dapat menciptakan suasana kondusif. Jadi, hal itu memungkinkan masyarakat pedesaan untuk berkembang dan memperkuat daya saing serta potensi yang dimiliki.
Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya mekanisme pasar dan eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkan mekanisme pasar. Masyarakat desa jelas akan kalah bersaing. Mereka tidak punya apa-apa selain tenaga-tenaga yang pada umumnya kurang terlatih.
Upaya lain adalah menyempurnakan kembali propram-program yang telah dijalankan. Pemberian fasilitas kredit dan bantuan desa harus sesuai dengan prosedur dan konsep yang telah digariskan. Namun, yang perlu diperhatikan, bantuan dan pemberian fasilitas kredit bukan berarti memanjakan dan membuat masyarakat pedesaan semakin tergantung, tetapi mampu menggali potensi yang ada pada masyarakat desa. Sebab, pada dasarnya setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri dan hasilnya dapat ditukarkan dengan pihak lain.
Dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, sektor pertanian harus menjadi sasaran utama. Sektor ini harus dijadikan pijakan yang kokoh sehingga di pedesaan bisa tercapai swasembada berbagai produk pertanian, terutama pangan, sebelum memasuki era industrialisasi. Lebih spesifik, ketahanan pangan lokal harus tercapai lebih dahulu. Kedepankan pertanian
Yang tidak boleh dilupakan dalam membangun desa, pertanian harus mendapatkan prioritas utama. Kalau memang benar-benar dibuat industrialisasi di pedesaan, industri yang dibangun harus mendukung sektor pertanian. Industri tersebut memproduksi alat-alat pertanian, sarana pengolah hasil pertanian, pupuk, obat-obatan, dan sebagainya.
Industri semacam itu nantinya akan dapat dimanfaatkan masyarakat pedesaan sehingga pembangunan secara umum tidak terpisah dari sektor pertanian. Industrialisasi juga tidak sampai menimbulkan kelas-kelas baru sehingga akhirnya masyarakat meninggalkan budaya tani.
Bila upaya-upaya itu dijalankan dan berjalan dengan konsisten sesuai dengan konsep, diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan akan segera terwujud. Ini ditandai dengan indikator meningkatnya volume produksi, harga komoditas di pedesaan, dan terjangkaunya pembelian sarana produksi. Pada akhirnya komoditas kebutuhan hidup masyarakat pedesaan akan memengaruhi pula gairah perekonomian masyarakat desa secara umum.
Oleh karena itu, faktor-faktor yang memengaruhi tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat pedesaan, misalnya tingkat dan struktur penguasaan faktor-faktor produksi, efisiensi pemasaran komoditas, pengadaan sarana produksi, dan kebutuhan konsumsi masyarakat pedesaan yang berasal dari kota, harus dijadikan pertimbangan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Efisiensi pemasaran komoditas pedesaan dan pengadaan sarana produksi khususnya memerlukan transportasi, baik berupa kendaraan angkutan maupun transportasi kesempatan kerja pertanian dari pedesaan ke nonpertanian di kota.
Dengan demikian, pembangunan pedesaan yang efektif tidak saja akan mewujudkan pembagian kekayaan dan pendapatan yang merata, tetapi juga merupakan sumber pertumbuhan ekonomi yang pesat karena berhasil mendorong berkembangnya industrialisasi. Dengan kata lain, kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Kalau kesejahteraan sudah tercapai, pasti kepentingan lain akan lebih mudah lagi dicapai. MUHAMMAD BASRI Mahasiswa Perencanaan Pembangunan Wilayah Perdesaan Sekolah Pascasarjana IPB

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment