Teori sosiologi Klasik

Tinjauan Mata Kuliah

Mempelajari ilmu sosiologi tidak akan dapat terlepas pula dari mempelajari mata kuliah teori sosiologi baik yang klasik maupun yang modern. Dengan demikian Anda sebagai mahasiswa sosiologi mempunyai kewajiban untuk mempelajari dan juga memahami tentang landasan teori dari konsep-konsep sosiologi yang sudah dan yang akan Anda pelajari dalam mata kuliah-mata kuliah lainnya.
Mata kuliah Teori Sosiologi Klasik ini merupakan dasar untuk mempelajari mata kuliah Teori Sosiologi Modern, karena pemikiran dari para tokoh yang dikategorikan dalam teori sosiologi klasik banyak mempengaruhi bahkan menjadi dasar berpijak dari munculnya teori-teori dari para tokoh yang kemudian dikategorikan dalam teori sosiologi modern. Pemikiran-pemikiran serta konsep-konsep para tokoh sosiologi klasik dapat dikatakan sampai kapan pun akan terus menjadi payung dari munculnya teori-teori baru di kemudian hari, atau dapat juga dikatakan sosiologi klasik itu tidak akan pernah hilang dari khasanah perkembangan ilmu sosiologi.
Dalam teori sosiologi klasik akan dibahas latar belakang dari perkembangan teori sosiologi dan riwayat hidup dari para tokoh sosiologi klasik serta pemikiran-pemikiran mereka. Berawal dari modul pertama pembahasan akan mengetengahkan materi tentang teori sosial dalam konteks sosiologi kemudian dilanjutkan dengan materi tentang sejarah teori sosiologi klasik yang akan dikemukakan pada modul kedua. Sesuai dengan perkembangan masyarakat yang terjadi pada abad ke-20 maka teori sosiologi pun juga mengalami perkembangan, dimana akan dibahas tentang teori sosiologi menjelang abad ke-20 dan perkembangannya setelah pertengahan abad ke-20, semua itu akan dijelaskan pada modul ketiga.
Agar Anda dapat mengetahui secara lebih jelas tentang tokoh sosiologi klasik maka pada modul-modul berikutnya yang dimulai dari modul empat sampai modul dua belas, akan disajikan pembahasan tentang tokoh-tokoh dari teori sosiologi klasik. Pembahasan akan berawal dari Auguste Comte, Hebert Spencer, Karl Marx, Emile Durkheim, Max Weber, Georg Simmel, Karl Mannheim, Robert Ezra Park, dan juga Alfred Schutz . Setiap pembahasan akan diuraikan tentang riwayat hidup masing-masing tokoh, yang kemudian dilanjutkan pula tentang pemikiran teoritis mereka masing-masing.
Para sosiolog Amerika awal beraliran politik liberal dan tidak konservatif seperti kebanyakan teoritisi Eropa awal. Menurut Schwendinger dan Schwendinger (1974) menyatakan bahwa teori sosiologi Amerika awal membantu merasionalkan eksploitasi, imperialisme domestik dan internasional, serta ketimpangan sosial. Dengan demikian, liberalisme politik sosiolog awal ini mengandung implikasi konservatif yang sangat besar.Beberapa faktor yang berperan penting dalam perkembangan teori Amerika adalah industrialisasi dan urbanisasi. Roescoe Hinkle (1980) dan E. Fuhrman (1980) melukiskan beberapa konteks dasar yang mendorong bangunan teori yang menyangkut perubahan sosial. Sementara Arthur Vidich dan Stanford Lyman (1985) menunjukkan besarnya pengaruh Kristen, terutama ajaran Protestan, terhadap kemunculan sosiologi Amerika. Menurutnya, sosiologi merupakan �respon moral dan intelektual terhadap masalah kehidupan dan terhadap pemikiran lembaga dan keyakinan orang Amerika�Ciri lain sosiologi Amerika awal adaah berpaling dari perspektif historis dan searah dengan orientasi positivistik atau �ilmiah�. Sosiolog Amerika lebih cenderung mengarah pada upaya studi ilmiah terhadap proses-proses sosial jangka pendek daripada membuat interpretasi perubahan historis jangka panjang. Kebanyakan teoritisi Eropa menciptakan teori sosiologi, sedangkan teoritisi Amerika memanfaatkan landasan teoritis yang sudah disediakan itu.Berikut tokoh-tokoh yang secara historis berpengaruh terhadap teori sosiologi:Spencer (1820-1903). Spencer lebih berpengaruh terhadap sosiologi Amerika awal dikarenakan Spencer menulis dalam bahasa Inggris, sedangkn teoritisi lain tidak. Selain itu ia menulis dalam pengertian nonteknis yang menyebabkan karyanya mudah diterima oleh kalangan yang lebih luas. Teorinya bersifat menerangkan bagi masyarakat yang tengan menjalani proses industrialisasi.
William Graham Sumner (1840-1910). Pada dasarnya ia menganut pemikiran survival of the fittest dalam memahami dunia sosial. Seperti Spencer, ia melihat manusia berjuang melawan lingkungannya dan yang paling kuatlah yang akan berhasil mempertahankan hidupnya. Sistem teoritis ini cocok dengan perkembangan kapitalisme karena menyediakan legitimasi teoritis bagi ketimpangan kekuasaan dan kekayaan yang ada.
Lester F. Ward (1841-1913). Ward menerima gagasan bahwa manusia berkembang dari bentuk yang lebih rendah ke statusnya yang seperti sekarang. Ia yakin bahwa masyarakat kuno ditandai oleh kesederhanaan dan kemiskinan moral, sedangkan masyarakat modern lebih kompleks, lebih bahagia dan mendapatkan kebebasan lebih besar. Menurutnya, sosiologi tidak hanya bertugas meneliti kehidupan sosial saja, tetapi harus pula menjadi lmu terapan. Sosiologi terapan ini meliputi kesadaran yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Thorstein Veblen (1857-1929). Arti penting gagasannya terdapat dalam bukunya yang berjudul The Theory of the Leisure Class (1899/1994) memfokuskan pada konsumsi, bukannya produksi. Jadi karya ini mengantisipasi pergeseran dalam teori sosiologi dewasa ini yang berpindah dari fokus produksi menuju fokus konsumsi.Aliran ChicagoAlbion Small (1848-1926). Pendiri Jurusan Sosiologi Universitas Chicago tahun 1892. Pendapatnya mengarah kepada pandangan bahwa sosiologi harus memusatkan perhatian pada reformasi sosial dan pandangan ini digabungkan dengan keyakinan bahwa sosiologi haruslah selalu ilmiah.W.I. Thomas (1863-1947). Pernyataan utamanya mucul pada tahun 1918 dengan diterbitkannya hasil riset ilmiah bersama Florian Znaniecki berjudul The Polish Peasant in Europe and America. Martin Bulmer melihatnya sebagai studi “landmark“ karena hasil studinya itu �memindahkan sosiologi dari teori abstrak dan riset kepustakaan ke studi dunia empiris dengan menggunakan sebuah kerangka teoritis. Selain itu terdapat juga pernyataan psikologi sosialnya yang paling terkenal adalah: “Bila manusia mendefinisikan situasi sebagai nyata, maka akibatnya adalah nyata.“ Penekanannya adalah pada arti penting apa yang dipikirkan orang dan bagaimana pikirannya itu mempengaruhi apa yang mereka kerjakan. Sasaran perhatian psikologi sosial mikroskopik ini bertolak belakang dengan sasaran perhatian perspektif struktur sosial dan kultural pemikir Eropa seperti Marx, Weber, dan Durkheim. Inilah salah satu ciri khas produk teoritis aliran Chicago – interaksionisme simbolik.Robert Park (1864-1944). Ia mengembangkan minat yang besar dari aliran Chicago terhadap ekologi urban. Bersama Ernest W. Burgess, 1921, ia menerbitkan buku ajar sosiologi pertama yang berjudul An Introduction to The Science of Sociology.
Charles Horton Cooley (1864-1929). Ia mempelajari tentang aspek psikologi sosial dari kehidupan sosial. Cooley menekuni tentang kesadaran. Yang terkenal adalah konsep cermin diri (the looking glass self), yang menyatakan bahwa manusia memiliki kesadaran dan kesadaran itu terbentuk dalam interaksi sosial yang berlanjut. Selain itu adalah konsep kelompok primer, yakni kelompok yang hubungan antarabehavioristik tentang manusia, pandangan yang menyatakan manusia (individu) memberikan respon secara membabi buta dan tanpa kesadaran terhadap rangsangan dari luar. Ia menganjurkan sosiolog mencoba menempatkan diri di tempat aktor yang diteliti dengan menggunakan metode introspeksi simpatetik untuk menganalisis kesadaran itu. Sosiologi seharusnya memusatkan perhatian pada fenomena psikologi sosial seperti kesadaran, tindakan, dan interaksi.
George Herbert Mead (1863-1931). Pemikiran Mead perlu dilihat dalam konteks behaviorisme psikologi tentang pemusatan perhatian pada aktor dan perilakunya. Setelah kematian Mead dan pindahnya Park, mulai memudar Sosiologi Chicago.
Selain itu, sekelompok wanita juga membentuk organisasi reformasi sosial serta mengembangkan teori sosiologi rintisan. Diantara wanita itu adalah Jane Adams (1860-1935), C. P. Gilman (1860-1935), A. J. Cooper (1858-1964), Ida W. Barnett (1862-1931), Marianne Weber (1870-1954) dan B.P. Webb (1858-1943). Ciri-ciri utama teori mereka yang sebagian dapat menjelaskan bahwa teori itu mereka kemukakan dalam rangka upaya membangun sosiologi profesional. Karena perkembangan disiplin sosiologi meminggirkan sosiolog dan teoritisi sosiologi wanita, metode riset mereka sering dipadukan dengan praktik yang mereka lakukan sendiri, dan aktivitas para wanita itu dijadikan sebagai alasan untuk menetapkan mereka sebagai �bukan sosiolog�.
W.E.B. Du Bois (1868-1963) dan Teori Ras. Ia tertarik pada ide-ide abstrak demi melayani hak-hak sipil, terutama untuk orang-orang Afrika Amerika. Studinya, The Philadelphia Negro (1899/1996), terhadap tujuh distrik di Philadelphia dan terkenal sebagai etnografi rintisan. Teorinya yang terkenal The Soul of Black Folk serta veil (selubung) yang menciptakan separasi yang jelas antara orang Afrika-Amerika dan kulit putih. Selain itu teori kesadaran ganda (double conciousness), perasaan akan “ke-dua-an� atau perasaan di pihak Afrika-Amerika yang melihat dan mengukur diri sendiri melalui mata orang lain.
Teori Sosiologi Hingga Pertengahan Abad 20
Pitirim Sorokin (1889-1968). Ia mendirikan jurusan sosiologi di Harvard dan mengangkat Talcot Parsons sebagai instruktur sosiologi.
Talcot Parsons (1902-1979). Pada tahun 1937, ia menerbitkan buku yang berjudul The Structure of Social Action. Buku ini penting karena: pertama, memperkenalkan teori-teori besar Eropa ke kalangan luas di Amerika. Kedua, Ia memusatkan perhatian pada karya Durkheim, Weber,dan Pareto. Ketiga, menjadi tonggak penyusunan teori sosiologi sebagai kegiatan sosiologi yang penting dan sah. Keempat, Ia menekankan penyusunan teori sosiologi khusus yang telah berpengaruh besar terhadap sosiologi. Ia lebih memusatkan perhatianpada sistem sosial dan fungsionalis struktural. Kekuatannya terletak pada hubungan antara struktur sosial berskala besar dan pranata sosial. Buku lainnya berjudul The Social System(1951), berkonsentrasi pada struktur masyarakat dan pada antarhubungan berbagai struktur itu. Perubahan dipandang sebagai proses yang teratur dan Parsons akhirnya menerima pemikiran neorevolusioner tentang perubahan sosial.
George Homans (1910-1989). Ia mencetuskan teori Pareto dan kemudian dijadikan buku yang bejudul An Introduction to Pareto (ditulis bersama Charles Curtis) tahun 1934. Selain itu, ia mengemukakan teori behaviorisme psikologi. Berdasarkan perspektif ini, ia membangun teori pertukaran.Di sini Harvard dan produk teoritis utamanya, fungsionalisme struktural, menjadi dominan dalam sosiologi di akhir tahun 1930-an dan menggantikan aliran Chicago dan interaksionisme simbolik.Herbert Blumer (1900-1987). Ia menciptakan ungkapan symbolic interactionism pada tahun 1937.Pada tahun 1900-an hingga 1930-an teori Marxian berkembang, disertai kemunculan aliran kritis atau aliran Frankfurt. Teori kritis menggabungkan pemikiran Marx dan Weber yang menciprakan istilah �Marxisme Weberian�. Aliran ini menggunakan teknik penelitian ilmiah yang dikembangkan oleh sosiolog Amerika untuk meriset masalah minat terhadap pemikiran Marxis. Teoritisi kritis berupaya menyatukan teori yang berorientasi Freudian dengan pemikiran Marx dan Weber di tingkat sosialdan kultural.Karl Manheim (1893-1947). Ia terkenal karena membedakan antara dua sistem gagasan – ideologi dan utopia. Ideologi adalah sistem gagasan yang mencoba menyembunyikan dan melestarikan keadaan kini dengan menginterpretasikannya dari sudut pandang masa lalu. Sebaliknya, utopia adalah sistem gagasan yang mencoba melampaui keadaan kini dengan memusatkan perhatian pada masa datang.Teori Sosiologi dari Pertengahan Abad 20Era 1940-an dan 1950-an adalah tahun paradoks antara puncak dominasi dan awal kemerosotan fungsionalisme struktural.George Huaco (1986) mengaitkan pertumbuhan dan kemerosotan fungsionalisme struktural dengan posisi masyarakat Amerika dalam tatanan dunia.C. Wright Mills (1916-1962). Ia menerbitkan dua karya utama: pertama, White Collar yakni pekerja berkerah putih. Kedua, The Power Elite (1956) merupakan buku yang menunjukkan betapa Amerika didominasi oleh sekelompok kecil pengusaha, politisi dan pimpinan tentara. Selain itu, ia menerbitkan buku yang berjudul The Sosiological Imagination (1959). Buku ini mengandung kritikan keras Mills terhadap Parsons dan terhadap praktik teori besarnya.
Dahrendorf . Karya utamanya Class and Class Conflict in Indutrial Society (1959) berpengaruh dalam teori konflik karena banyak menggunakan logika struktural-fungsional yang memang sesuai dengan logika sosiolog aliran utama.
George Homans (1910-1989). Lahirnya teori pertukaran dan ia menggunakan pendekatan behaviorisme paikologi Skinner. Ia menerbitkan buku Social Behavior: Its Elementary Forms. Menurutnya jantung sosiologi terletak dalam studi interaksi dan perilaku individual. Perhatian utamanya lebih tertuju pada pola-pola penguatan (reinforcement), sejarah imbalan (reward), dan biaya (cost) yang menyebabkan orang melakukan apa-apa yang mereka lakukan.
Erving Goffman (1922-1982). Pernyataan paling terkenal Goffman tentang teori dramaturgis berupa buku Presentation of Self in Everiday Life, diterbitkan tahun 1959. Menurutnya interaksi dilihat sangat rapuh, dipertahankan oleh kinerja sosial. Kinerja sosial yang buruk atau kacau merupakan ancaman besar terhadap interaksi sosial sebagaimana yang terjadi pada pertunjukan teater.Alfred Schutz (1899-1959). Ia memusatkan perhatian pada cara orang memahami kesadaran orang lain sementara mereka hidup dalam aliran kesadaran mereka sendiri. Ia juga menggunakan perspektif intersubjektivitas dalam pengertian lebih luas untuk memahami kehidupan sosial, terutama mengenai ciri sosial pengetahuan. Secara keseluruhan Schutz memusatkan perhatian pada hubungan dialektika antara cara individu membangun realitas sosial dan realitas kultural yang mereka warisi dari para pendahulu mereka dalam dunia sosial.Bila para sosiolog fenomenologi cenderung memusatkan perhatian pada apa yang dipikirkan orang, sosiolog etnometodologi mencurahkan perhatian pada studi terinci tentang percakapan orang. Etnometodologi pada dasarnya adalah studi tentang kumpulan pengetahuan berdasarkan akal sehat dan rangkaian prosedur dan pertimbangan (metode) yang dapat dipahami anggota masyarakat biasa dan yang mereka jadikan sebagai landasan untuk bertindak.Akhir 1960-an ditandai perkembangan teori Marxian dalam teori sosiologi Amerika. Dan berawal di penghujung 1970-an, muncul teori baru yang menantang teori sosiologi yang sudah mapan – dan bahkan menantang sosiologi Marxian sendiri. Cabang pemikiran sosial radikal terakhir inilah yang dimaksud dengan teori feminis kontemporer. Teori feminis melihat dunia dari sudut pandang wanita untuk menemukan cara yang signifikan, tetapi tak diakui dimana aktivitas wanita – yang disubordinasikan berdasarkan jender dan dipengaruhi oleh berbagai praktik stratifikasi seperti kelas, ras, umur, heteroseksual yang dipaksakan, dan ketimpangan geososial – membantu menciptakan dunia. Teori ini berinteraksi dengan perkembangan aliran post-strukturalis dan post-modern. Ketika strukturalisme tumbuh di dalam sosiologi, di luar sosiologi berkembang pula post-strukturalisme.Michael Foucault (1926-1984). Ia memusatkan perhatian pada struktur, tetapi kemudian ia beralih keluar struktur, memusatkan perhatian pada kekuasaan dan hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan.Perkembangan Terkini dalam Teori SosiologiBanyak karya dalam teori sosiologi Amerika yang memusatkan perhatian pada hubungan antara teori-teori mikro dan makro serta menyatukan antara berbagai tingkat analisis. Ada empat tingkatan utama analisis sosial yang harus dijelaskan menurut cara yang terintegrasi: subjektivitas makro, objektivitas makro, subjektivitas mikro, dan objektivitas mikro.Sejalan dengan pertumbuhan minat terhadap analisis integrasi mikro-makro di Amerika, di Eropa orang memusatkan perhatian pada analisis integrasi agen-struktur. Ada empat upaya analisis utama dalam teori sosial Eropa masa kini yang dapat dihimpun:
  • Teori strukturisasi Anthony Gidden (1984), melihat agen dan struktur sebagai dualitas, artinya keduanya dapat dipisahkan satu sama lain.
  • Margaret Archer (1982) menolak pendapat yang menyatakan agen dan struktur dapat dipandang sebagai dualitas, tetapi lebih melihatnya sebagai dualisme.
  • Piere Bourdieu dalam bukunya, masalah agen-struktur diterjemahkan menjadi pemusatan perhatian terhadap hubungan antara habitus dan bidang atau lapangan (field).
  • Jurgen Habermas menjelaskan masalah agen-struktur di bawah judul â€?kolonisasi kehidupan-duniaâ€?.Gerakan di atas membuka jalan untuk gerakan lebih luas menuju sintesis teoritis yang dimulai sekitar awal tahun 1990-an. Terdapat dua aspek khusus karya sistesis baru dalam teori sosiologi. Pertama, sintesis yang sangat luas dan tak terbatas pada upaya sintesis yang terpisah. Kedua, sintesis yang bertujuan menyintesiskan pemikiran teoritisi yang relatif sempit dan tidak mengembangkan teori sintesis besar yang meliputi semua teori sosiologi.Semua teoritisi klasik besar (Max, Weber, Durkheim, dan Simmel) memikirkan dunia modern.
  • Anthony Giddens menggunakan istilah seperti modernitas â€?radikalâ€? atau â€?tinggiâ€?. Ia melihat modernitas sekarang sebagai â€?juggernautâ€? yang lepas kontrol.
Menurut Ulrich Beck (1992), modernitas yang baru muncul ini paling tepat dilukiskan sebagai �masyarakat berisiko�. Jurgen Habermas melihat modernitas sebagai proyek yang belum selesai. Sedangkan post-modernitas adalah sejarah baru yang dianggp telah menggantikan era modern atau modernitas. Teori sosial post-modern adalah cara berpikir baru tentang post-modernitas; dunia sudah demikian berbeda sehingga memerlukan cara berpikir yang sama sekali baru.Teori-teori yang Perlu Diperhatikan di Awal Abad 21Teori Sosial MultikulturalKarakteristik teori multikultural adalah:
  • Penolakan terhadap teori universalistik yang cenderung mendukung pihak yang kuat; teori multikultural berupaya memberdayakan pihak yang lemah.
  • Teori multikultural mencoba menjadi inklusif, menawarkan teori atas nama kelompok-kelompok lemah.
  • Teoritisi multikultural tidak bebas nilai; mereka sering menyusun teori atas nama pihak lemah dan bekerja di dunia sosial untuk mengubah struktur sosial, kultur dan prospek untuk individu.
  • Teoritisi multikultural tidak hanya berusaha mengganggu dunia sosial tetapi juga dunia intelektual; mereka mencoba menjadikannya lebih terbuka dan beragam.
  • Tidak ada usaha untuk menarik garis yang jelas antara teori dan tipe narasi lainnya.
  • Teori multikultural sangat kritis; kritik itu adalah kritik terhadap diri dan kritik terhadap teoritisi lain serta terhadap dunia sosial.
  • Teoritisi multikultural mengakui bahwa karya mereka dibatasi oleh sejarah tertentu, konteks kultural dan sosial tertentu, dimana mereka pernah hidup dalam konteks tersebut.
Teori Sosial Post-ModernTeori ini cenderung mendefinisikan masyarakat post-modern sebagai masyarakat konsumen, dengan akibat bahwa konsumsi memainkan peran penting dalam teori itu.Teori Konsumsi
Terdapat peningkatan dalam karya teoritis tentang konsumsi. Sebagai contoh karya teoritis yang didasarkan pada setting dimana kita mengonsumsi, misalnya Consuming Places (Urry, 1995), Enchanting a Disechanted World: Revolutionizing the Means of Consumption (Humphery, 1998).
Teori Aktor-Jaringan
Teori ini sangat dipengaruhi oleh strukturalisme dan post-strukturalisme.Teori GlobalisasiTeori ini muncul karena semakin mengglobalnya dunia sosial.Jadi, karena dunia sosial (dan intelektual) terus-menerus berubah, kita dapat mengantisipasi aliran perkembangan teori baru yang didesain untuk menjelaskan dan menangani perubahan-perubahan tersebut.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pengantar Ilmu Hukum

MODUL 1  KAIDAH SOSIAL

*Masyarakat dan Kaidah Sosial
Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya adalah saling membutuhkan, pengaruh mempengaruhi dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat agar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terealisasi apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang biasa dilakukan dalam kurun waktu yang lama dan diterima masyarakat dapat menjadi kaidah. Kaidah hukum perumusannya tegas dan disertai sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan sanksi dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding sanksi yang berasal dari kaidah hukum.
 
 *Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain
 Konflik kepentingan manusia dianggap sebagai rasio adanya hukum. Warga masyarakat mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang lain dan ia mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan/atau harus ditinggalkan. Fungsi kaidah hukum sebagai social control adalah menganjurkan, menyuruh dan memaksa agar warga masyarakat mentaati hukum. Kaidah hukum sebagai perlindungan kepentingan haruslah dinamis. Fungsi khusus yang pertama menggambarkan adanya hubungan fungsional antara kaidah hukum dengan kaidah sosial yang lain. Saling menggeser antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan terutama terletak pada unsur sanksinya.

 
MODUL 2  MENGENAL KAIDAH HUKUM 
 
*Mengenal Kaidah Hukum  
Dalam literatur, banyak dijumpai macam-macam perumusan tentang tujuan hukum yang diajukan oleh para sarjana hukum atau ahli hukum. Di antara rumusan-rumusan tersebut tidak ada keseragaman, namun demikian dapat kita kelompokkan menjadi tiga. Hal ini secara tidak langsung mengakibatkan adanya tiga teori tentang tujuan hukum, yaitu: teori etis, teori utilitis atau utilitarisme atau eudaemonistis, dan teori gabungan atau campuran.
Di antara para sarjana dalam memberikan definisi hukum tidak ada keseragaman, namun dari definisi-definisi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Berdasarkan isi kaidah hukum dalam peraturan hukum konkrit dapat kita ketahui apakah sifat dari kaidah hukumnya. Ada hubungan fungsional antara fungsi, tugas dan tujuan hukum. Dari isi dan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 kita dapat menyimpulkan bahwa tujuan hukum yang termuat di dalamnya adalah membentuk masyarakat yang tata tenteram karta raharja.
Atas dasar tujuan hukum tersebut, maka dalam penyelesaian kasus hendaknya dapat menerapkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara proporsional. 
*Hubungan Hukum dengan Keadilan dan   Kekuasaan
Apabila kedua unsur penegakan hukum tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, maka harus ditambah unsur kemanfaatan, yang selanjutnya diterapkan secara proporsional seimbang. Mengingat ketiga unsur tersebut sangat penting dalam penyelesaian kasus, maka dalam pembuatan undang-undang harus dirumuskan sedemikian rupa, sehingga masih memberi kesempatan hakim untuk menyelesaikan perkara dengan memperhatikan keadilan. Hukum tidak sama dengan kekuasaan, tetapi hukum dapat merupakan kekusaan. Kekuasan dapat bersumber pada wewenang formal atau dapat juga bersumber pada kekuatan. Dalam penegakan hukum diperlukan sanksi. Dalam kenyataannya tidak setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum.


MODUL 3. SUMBER HUKUM   
 
*Pengertian Sumber Hukum, 2 (dua) Arti Sumber Hukum dan Undang-undang Sebagai Bentuk Sumber Hukum Formal
 Yang menjadi sumber hukum bukan hanya yang mempunyai kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat merupakan sumber isi hukum. Penetapan saat berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus ditetapkan setelah diundangkannya. Kalau menetapkan saat berlakunya berbeda dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu kalau terjadi kasus harus memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.
 
*Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan   Perjanjian  
Tidak semua perilaku yang diulang menjadi hukum kebiasaan, sebab masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan hukum adat sama-sama sebagai hukum yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty harus diundangkan agar diketahui umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang tepat dan baik sering diikuti oleh hakim berikutnya sebagai dasar dalam memutus perkara yang sejenis. Hal tersebut kalau dilakukan dalam kurun waktu yang lama dapat menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering menggunakan doktrin dalam putusannya. Sebagai unsur pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah adalah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.

MODUL 4. BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM  
 
*Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi   Hukum
Pengertian hukum berbeda dengan pengertian sehari-hari. Ciri sistem hukum adalah terdiri dari sub-sub sistem yang saling berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi, serta diantara sub-sub sistem tersebut mempunyai struktur tertentu. Asas hukum ada dalam sistem hukum dan tidak selalu dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Kalau terjadi pertentangan diantara 2 (dua) peraturan perundang-undangan penyelesaiannya dengan asas hukum, jika undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan klasifikasi hukum adalah untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan praktis. Dengan terjadi perluasan bidang hukum publik, maka pada waktu sekarang pembedaan hukum publik dan hukum privat tidak dapat dipertahankan secara konsekuen.
 
*Peristiwa Hukum  
Peristiwa alamiah dapat menjadi peristiwa hukum jika telah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan bersifat pasif dan umum, agar aktif memerlukan peristiwa alamiah atau peristiwa konkrit. Seseorang yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, itu sebagai akibat adanya peraturan perundang-undangan yang menetapkan sebagai perbuatan pidana. Pengurusan kepentingan tanpa diminta sebagai perbuatan yang sah dan mempunyai akibat hukum, berbeda halnya dengan perbuatan melawan hukum yang mempunyai akibat hukum tetapi perbuatannya termasuk yang tidak sah. Suatu perbuatan hukum adalah perbuatan yang sah, yang memiliki 2 (dua) unsur.


MODUL 6. PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM 
*Penegakan Hukum, Budaya Hukum dan   Kesadaran Hukum  
Setiap orang wajib melaksanakan hukum, tetapi kalau dilanggar penegakannya menjadi monopoli penguasa. Penegakan hukum sebenarnya bukan hanya ditangani oleh lembaga yudikatif. Penegakan hukum sebagai kegiatan menserasikan hubungan nilai-nilai dalam kaidah untuk terciptanya kedamaian dalam pergaulan hidup. Sistem Anglo Saks lebih menekankan hukum yang lahir dari peradilan, dan hal itu berbeda dengan keadaan di negara kita yang banyak berorientasi pada peraturan perundang-undangan. Ada yang mengartikan penegakan hukum sebagai bentuk pelaksanaan peratur-an perundang-undangan dan/atau putusan hakim. Undang-undang yang baik, yaitu dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden, berlaku dalam kenyataan dan sesuai dengan Pancasila dan menopang terbentuknya masyarakat adil dan makmur. Kesadaran hukum merupakan faktor esensial dari hukum yang berlaku dan sekaligus merupakan faktor sentral dalam penegakan hukum.
 
*Penemuan Hukum
Dalam memutus perkara hakim wajib memperhatikan hukum kebiasaan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kebebasan hakim tidak bersifat mutlak. Dalam penemuan hukum peristiwa konkrit dicarikan dan sekaligus diarahkan kepada peraturan hukum, dan sebaliknya peraturan hukum disesuaikan dengan peristiwa tersebut, sehingga menjadi peristiwa hukum. Perjanjian internasional tidak dapat langsung digunakan oleh hakim, kecuali yang bersifat self executing. Interpretasi otentik diberikan oleh pembentuk undang-undang. Dalam menggunakan metode interpretasi hakim bebas. Ketentuan hukum yang mengatur waktu tunggu juga berlaku bagi duda (bekas suami), tetapi cara penerapannya berbeda dengan yang berlaku bagi janda.

 
MODUL 7. TATA HUKUM INDONESIA  

*Pengertian Tata Hukum Indonesia
Istilah Tata Hukum Indonesia dapat diartikan sebagai suatu tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan hukum Indonesia berlaku semenjak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui hukum yang berlaku sekarang ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan aturan hukum akan terikat dengan politik hukum yang meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum. Politik hukum Indonesia tidak dapat kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik hukum nasional saat ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik hukum nasional.
Bidang-bidang hukum senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang hukum baru diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat.
Bidang kajian hukum yang merupakan bidang pokok yang ada di dalam tata hukum Hindia Belanda adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum acara, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Namun, di luar bidang-bidang hukum tersebut, tata hukum nasional saat ini sudah mengenal beberapa tambahan bidang hukum baru yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

*Bentuk Peraturan Hukum  
Bentuk peraturan hukum akan bermacam coraknya mengikuti pada arahan kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang berbeda ini dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia.
Produk hukum di Indonesia cukup beragam terutama dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir saat ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.
Sumber hukum diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) hukum itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah karena bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh karena itu, sumber hukum formal berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.


MODUL 8. HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL   
 
*Hukum Pidana  
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum pidana dalam pengertian yang sempit hanya mencakup hukum pidana materiil semata. Sedangkan hukum pidana dalam arti luas baik mencakup hukum pidana materiil maupun hukum pidana formal. KUHP yang saat ini digunakan adalah warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas hukum pidana selain terdapat dalam KUHP juga terdapat asas-asas hukum pidana di luar KUHP.
 
*Hukum Internasional  
Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan hukum antar negara yang melintasi batas-batas wilayah. Hukum internasional timbul karena adanya hubungan saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Peran hukum internasional dipakai sebagai petunjuk pelaksanaan dari hubungan antar negara. Sumber hukum yang dipakai dalam hubungan internasional ini meliputi perjanjian internasional, prinsip hukum umum, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan.
Pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional ditentukan dalam isi perjanjian internasional yang ada. Secara umum perjanjian internasional dilakukan dalam tahap perundingan dan penandatanganan perjanjian. Namun, dalam beberapa hal terutama untuk hal yang dianggap penting dapat mensyaratkan adanya proses ratifikasi terlebih dahulu sebelum suatu aturan hukum internasional dapat diterapkan di dalam hukum nasional.


MODUL 9. HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK   
*Hukum Lingkungan
  Hukum Lingkungan merupakan lapangan hukum yang menjembatani antara kebutuhan manusia untuk memanfaatkan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas menyebabkan perlunya konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Termasuk juga koherensi diperlukan antara ketentuan nasional dengan ketentuan internasional. Disinilah penegasan peran penting dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU Payung).
Sistem dan regulasi hukum tidak akan berjalan tanpa penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum lingkungan menerapkan sanksi hukum secara bertahap, mengingat sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan hukum pertama yang dilakukan adalah penegakan hukum administratif, selanjutnya dengan penegakan hukum perdata, dan sanksi hukum pidana sebagai ketentuan terakhir.
 
*Hukum Agraria  
Kata Agraria, bisa mempunyai arti yang sempit (tanah), dan bisa mempunyai arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga bisa mempunyai arti yang sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas.
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional; (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam hukum tanah nasional, secara hirarkhi dibagi sebagai berikut; (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan]
 
*Hukum Pajak
Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena undang-undang yang mewajibkan seseorang atau badan yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.
Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka dalam pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas perpajakan yang meliputi asas pemungutan pajak guna mengetahui negara mana yang berwenang memungut pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga harus memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas ekonomis dan asas pembagian beban pajak.


MODUL 10. HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA
NEGARA  
 
*Hukum Administrasi Negara  
Hukum Administrasi Negara mempunyai hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedangkan Hukum Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara meliputi undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin, kesemuanya itu tentu saja yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.
Dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan umum, alat administrasi negara berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat. Pebuatan hukum ini dilakukan di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara juga diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak yang disebut “freies ermessen”. Agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya, maka terdapat tiga belas (13) asas yang harus diperhatikan oleh alat administrasi negara.
 
*Hukum Tata Negara  
Rakyat sebagai komponen negara otomatis menjadi warga negara Indonesia. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Dalam rangka perlindungan terhadap warganegara maka dicantumkan ketentuan-ketentuan hak-hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah negara tidak hanya berupa daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintahan yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara baik secara horizontal maupun vertikal. Sifat hubungan antar lembaga negara utamanya antara lembaga legislatif dengan eksekutif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Di samping itu, bentuk susunan negara akan menyebabkan sifat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

 
MODUL 11. HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM   
*Hukum Perdata  
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata. Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu: Hukum tentang Orang (personenrecht); Hukum Keluarga (familierecht); Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht); Hukum Waris (erfrecht). Hukum tentang orang mengatur materi yang berkaitan dengan subjek hukum, perwalian, pengampuan dan cacat tersembunyi.
 
*Asas-asas Hukum Adat  
Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat. Sistem Hukum Adat mendekati sistem hukum Inggris (common law) bahkan menurut Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam negara Anglo saxon dengan sistem hukum common law sama dengan sistem hukum adat. Yang membedakan adalah sistem common law sumber atau bahan-bahannya diambil dari unsur-unsur hukum Romawi kuno, sedangkan hukum adat sumbernya adalah hukum Indonesia. 
 
*Asas-asas Hukum Islam
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Syari’ah mempunyai pengertian sebagai hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah kepada para hambanya agar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sedangkan Fiqh atau Hukum Islam adalah Ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang berkenaan dengan perbuatan dan amalan manusia dan didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci.
Hukum Islam bersumber Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia yaitu hasil ijtihad atau ra’yu. Hukum Islam mempunyai dua objek hukum, yaitu: pertama, peraturan-peraturan/ hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda di sekelilingnya, yang disebut hukum Muammalah.

MODUL 12. HUKUM ACARA   
 
*Hukum Acara Perdata  
Pengelompokan hukum berdasarkan fungsinya meletakkan hukum acara perdata dalam ranah hukum perdata formal (adjective law) karena ia merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan hukum perdata materiil di pengadilan. Di dalam upaya penegakan hukum perdata materiil melalui hukum acara perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting harus diperhatikan. Asas penting tersebut misalnya adalah asas “pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya”. Asas-asas tersebut dimaksudkan untuk membuka peluang kontrol sosial, menjaga objektifitas dan jaminan HAM serta merupakan perwujudan pertanggungjawaban pengadilan (akuntabilitas) pengadilan terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum dalam proses penegakan hukum perdata materiil dengan instrumen hukum perdata formal di pengadilan.
 
*Hukum Acara Pidana  
Hukum acara pidana atau hukum formal atau hukum in konkrito merupakan sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menggantikan Hukum Acara Pidana Lama (HIR) yang sudah tidak sesuai dengan kemerdekaan, perlindungan HAM dan profesionalisme penegak hukum.
Tujuan KUHAP adalah untuk mencapai kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum bisa dinyatakan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat unsur kesalahan, dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara wajar. KUHAP pada prinsipnya mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa serta mengatur pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, upaya hukum dan eksekusi.
 
*Hukum Acara PTUN  
Berkenaan dengan pelaksanaan hukum yang menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang saling bertentangan kepentingannya, dikenal prosedur penyelesaian sengketa melalui peradilan, baik umum maupun khusus. Peradilan umum adalah peradilan rakyat pada umumnya, baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana, diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan peradilan khusus adalah peradilan yang secara spesifik mengadili perkara atau golongan rakyat tertentu saja. PTUN termasuk ke dalam kategori peradilan khusus karena ia hanya mengadili perkara dalam sengketa TUN. Prosedur PTUN maupun upaya administratif, selain bersifat represif, pada hakekatnya merupakan bentuk pengawasan yang bersifat internal (built in control) terhadap badan atau pejabat yang secara struktural keorganisasian masih termasuk dalam lingkungan organisasi dari badan atau pejabat TUN yang terkait.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sosiologi Pedesaan


Bagian 1 Pengertian Desa

Desa di Indonesia

Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
www.lsi.or.id
 
Kewenangan desa adalah:
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

 

Pemerintahan Desa

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan desa (BPD). Sebagaimana kita ketahui bahwa penyenlenggaraan pemerintahan urusan desa akan selalu membutuhkan dana. Pada uraia berikut akan dijelaskan sumber dana yang ada untuk menunjang berbagai kegiatan di dalam pemerintahan desa. Dana atau keuangan yang digunakan sebagai berikut:

Keuangan desa

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
  • Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
  • Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
  • bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
  • bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
  • hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Lembaga kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

Pembentukan desa

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Pembagian administratif

Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun, yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

Macam-macam pengertian desa

Desa berasal dari kata Deshi dari bahasa Sansekerta, yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Desa merupakan suatu bentuk kesatuan yang berada di luar kota. Pengertian desa itu sendiri adalah unit pemusatan penduduk yang bercorak agraris dan terletak relative jauh dari kota. Sutarjo Kartohadikusumo mendefinisikan desa sebagai suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

Ciri-ciri desa : 

Menurut Rouceck dan Warren, ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut: 

1. Kelompok primer yang mata pencahariannya di kawasan tertentu  berperan besar.

2. Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal.
3. Kelompok atau asosiasi dibentuk atas dasar faktor geografis
4. Hubungan lebih bersifat mendalam dan langgeng
5. Kehidupan sehari-hari ditandai dengan adanya keseragaman (homogenitas).
6. Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi.

Unsur-unsur desa meliputi:

1. Daerah yang terdiri atas  tanah, lokasi, luas, dan batas geografis setempat.
2. Penduduk yang terdiri atas jumlah, pertambahan, kepadatan, persebaran, dan        
    struktur mata pencaharian  penduduk.
3. Tata kehidupan yang meliputi semua pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga
     desa.

Struktur ruang desa

Menurut Bintarto, faktor-faktor geografis yang mempengaruhi struktur keruangan pada masyarakat desa meliputi:
1) Unsur lokasi, menyangkut letak fisiografis, ekonomis, dan cultural.
2) Unsur iklim, menyangkut ketinggian tempat yang berpengaruh terhadap temperatur.
3) Unsur air, menyangkut sumber-sumber air, distribusi, dan tata gunanya.

Kendala pembangunan desa

Beberapa kendala yang berkaitan dengan pembangunan wilayah pedesaan,yaitu:
1) Kurangnya sarana dan prasarana di pedesaan.
2) Banyaknya pengangguran.
3) Kualitas gizi penduduk desa yang rendah.
4) Aparatur desa yang belum berfungsi dengan baik.j

Bagian 2 Kepala Desa

Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.  Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat.
www.kabmalang.go.id
 
 Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
  1. Bertakwa kepada Tuhan YME
  2. Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
  3. Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
  4. Berusia paling rendah 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  6. Penduduk desa setempat
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
  8. Tidak dicabut hak pilihnya
  9. Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
  10. Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

Perangkat Desa

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa,  yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6) Keterampilan penduduk yang rendah.
7) Tingkat pendidikan yang rendah. 

Bagian 3 Klasifikasi Desa

Klasifikasi desa dapat dibagi menurut :

1.Kepadatan penduduk
• Desa terkecil,memiliki kepadatan penduduk dibawah 100 jiwa /km².
• Desa kesil, memiliki kepadatan penduduk antara 100-500 jiwa /km².
• Desa sedang, memiliki kepadatan penduduk antara 500-1.500 jiwa /km².
• Desa besar, memiliki kepadatan penduduk antara 1.500-3.000 jiwa /km².
• Desa terbesar, memiliki kepadatan penduduk antara 3.000-4.500 jiwa /km².

2.Luas wilayah
• Desa terkecil,mempunyai luas wilayah antara 0-2 km².
• Desa kecil,mempunyai luas wilayah antara 2-4 km².
• Desa sedang,mempunyai luas wilayah antara 4-6 km².
• Desa besar,mempunyai luas wilayah antara 6-8 km².
• Desa terbesar,mempunyai luas wilayah antara 8-10 km².

3.Tingkat perkembangannya
• Desa terbelakang (underdeveloped village) Desa yang belum bisa memanfaatkan potensi yang ada karena keterbatasan kemampuan masyarakatnya.
• Desa sedang berkembang (developing village) Desa yang baru memanfaatkan potensi yang ada tetapi kekurangan dana.
• Desa maju (developed village) Desa yang sudah memanfaatkan semua potensi yang ada secara maksimal.

4.Mata pencaharian
• Desa agraris,yaitu desa yang sebagian besar penduduknya hidup dari sektor agraris(bercocok tanam dan berkebun).

Bagian 4 Potensi Desa

Potensi desa dapat terbagi dalam dua macam yaitu :

1. Potensi Fisik

a) Tanah mencakup berbagai macam kandungan kekayaan yang terdapat di dalamnya.misalnya kesuburan,tanah,bahan tambang,dan mineral.
b) Air meliputi sumber air dan fungsinya sebagai pendukung kehidupan manusia.air sangat dibutuhkan oleh setiap mahkluk hidup untuk bertahan hidup dan juga aktivitas sehari-hari.
c) Iklim sangat erat kaitannya dengan temperatur dan curah hujan yang sangat mempengaruhi setiap daerah, sehingga corak iklim sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat desa agraris.
d) Ternak berfungsi sebagai sumber tenaga dan sumber gizi bagi masyarakat pedesaan.pada desa agraris, ternak juga dapat menjadi investasi dan sumber pupuk.
e)  Manusia merupakan sumber tenaga dalam proses pengolahan lahan petani, sehingga manusia sebagai potensi yang sangat berharga bagi suatu wilayah untuk mengelolah sumber daya alam yang ada.

2.Potensi Nonfisik
a. Masyarakat desa cirinya memiliki semangat kegotongroyongan yang tinggi dalam  ikatan kekeluargaan yang erat (gemeinschaft) merupakan landasan yang kokoh bagi kelangsungan program pembangunan.
b. Lembag-lembaga sosial,pendidikan,serta organisasi sosial desa.Lembaga-lembaga tersebut banyak memberikan pembinaan dan arah bagi perkembangan dan pelaksanaan pembangunan desa dalam meningkatkan taraf hidup warganya.lembaga-lembaga sosial yang terdapat di desa,antara lain yaitu lembaga:
·       Pemerintahan, seperti Badan Perwakilan Desa (BPD).
·       Pendidikan, seperti perpustakaan desa, kelompencapir, penyuluhan, simulasi,dan lain-lain.
·       Kesehatan, seperti puskesmas, posyandu, dan BKIA.
·       Ekonomi, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan lumbung desa.
c.  Aparatur dan pamong desa merupakan sarana pendukung kelancaran dan ketertiban pemerintahan desa.perannannya sangat penting bagi perubahan dan tingkat perkembangan desa.
Potensi fisik dan nonfisik desa tersebut merupakan factor penunjang peranan desa sebagai hinterland, yaitu daerah penghasil bahan-bahan pokok bagi masyarakat kota. Potensi fisik dan nonfisik antar desa berlainan satu sama lain, hal ini dikarenakan:
1. Perbedaan lingkungan geografis, seperti luas wilayah, jenis tanah, tingkat  kesuburan,       sumber daya alam, dan penggunaan lahan.
2. Perbedaan kondisi demografi, meliputi jumlah, kepadatan, serta persebaran penduduk.

Secara umum, tingkat kemajuan suatu desa ditentukan oleh:
1. Potensi desa, yang mencakup potensi sumber daya alam, masyarakat desa, dan aparatur     desa.
2. Interaksi antara desa dan kota, antara desa satu dan desa yang lainnya, serta   perkembangan sarana trasportasi dan komunikasi antar wilayah.
3. Lokasi suatu desa terhadap daerah sekitarnya yang lebih maju.

Bagian 5 Kondisi Mayarakat Desa

Kondisi Masyarakat Pedesaan Sangat Buruk
Prof. Dr. Ir. Affendi Anwar,
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Affendi Anwar mengatakan, kondisi masyarakat pedesaan di Indonesia saat ini sangat buruk. Hal ini ditandai dengan gejala-gejala merebaknya kemiskinan, busung lapar, polarisasi pemilikan lahan, membengkaknya jumlah petani gurem dan buruh tani, terjadi pengangguran, serta setengah menganggur yang jumlahnya semakin besar.Belum lagi meluasnya lahan kritis dan semakin berfluktuasi ketersediaan sumber air untuk irigasi maupun rumah tangga dan industri serta rusaknya iklim mikro dan makro.
www.ekonomirakyat.org
 
“Semua ini menjadikan bangsa Indonesia kembali menjadi bangsa kuli atau seperti kaum inlander di zaman Belanda yang tidak mampu memecahkan masalah bangsanya," tegas Affendi di Gedung Thoyib Hadiwijaya, Fakultas Pertanian IPB digelar acara Seminar "Kritik Atas Kebijakan Pembangunan Perdesaan di Indonesia".
Oleh sebab itu, lanjut Affendi, menjadi tugas ilmuwan dan cendikiawan di bidangnya masing-masing untuk mengatasi memburuknya keadaan sumber daya dan kehidupan masyarakat pedesaan, antara lain dengan memberikan informasi dan pengetahuan yang terpercaya dan terbaru (new and reliable knowledges) yang berkaitan dengan dengan sumber daya dan lingkungan kehidupan perdesaan kepada para pembuat kebijakan maupun masyarakat luas dengan bahwa yang awam (common sense) agar mudah dipahami.

Terperangkap
Bangsa Indonesia sekarang seakan terperangkap di dalam situasi "permainan dilema narapidana" (the prisoner's dilemma games). Hal itu tercermin dari sikap semua orang yang mementingkan dirinya sendiri dan masing-masing pihak tidak mempercayai satu sama lain (mistrust each other). Menurut Affendi, akibatnya muncul kekecewaan untuk semua pihak. Gambaran keseharian tersebut bisa dilihat dari terjadinya pemberontakan di Aceh dan Papua, konflik etnis dan agama, kemunduran sektor pertanian dan kehidupan masyarakat perdesaan, kerusakan sumber daya hutan/bahari sampai kepada fenomena kemacetan lalu lintas yang meluas di mana-mana."Dalam bahasa sehari-hari terjadi ungkapan, kalau engkau boleh menyeleweng kenapa aku tidak boleh. Artinya, makna dari ungkapan tersebut adalah terjadinya korupsi yang merajalela dari kalangan elite sampai akar rumput," demikian dikemukakan Affendi kepada wartawan, Sabtu (2/7) malam di sela-sela acara Malam Keakraban "70 Tahun Prof. Dr. Ir. Affendi Anwar, M.Sc., di Hotel Salak Bogor.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Gunawan Sumodiningrat dari IPB saat berbicara dalam seminar mengatakan, fenomena kemiskinan di sebagian besar pedesaan kita memunculkan suatu wacana kesadaran baru yang menuntut para pembuat kebijaksanaan pembangunan nasional satu daerah agar dalam menyusun strategi pembangunan perlu ada keperpihakan dan komitmen pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan ekonomi rakyat."Dalam skala yang lebih luas, pembangunan pedesaan menuntut adanya paradigma pembangunan yang berpusat pada manusia (people-contered development) yang memandang manusia atau masyarakat sebagai pemeran utama pembangunan. Bukan hanya sebagai penerima," katanya.
Menurut Gunawan, salah satu kunci utama atas jaminan keberhasilan pembangunan adalah dengan memberi keleluasaan pada masyarakat untuk menentukan kebutuhannya, termasuk bagaimana memenuhi kebutuhannya itu. Metode yang cukup relevan untuk mendukung paradigma di atas adalah dengan menerapkan pendekatan pembangunan partisipatif dalam setiap proses pembangunan yang akan dijalankan  

Sampai saat ini di pedesaan, khususnya di Jawa Barat, masalah yang sering kali mengemuka adalah tingginya jumlah kaum miskin. Meskipun masyarakatnya terlihat bekerja, sebenarnya yang terjadi adalah tingkat pendapatan yang sangat rendah. Banyak masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan. Hidup mereka tergantung pada kemurahan alam dengan penghasilan subsisten.
my.opera.com
 
Apalagi, dalam kondisi harga-harga yang melonjak seperti saat ini daya beli masyarakat semakin menurun. Jumlah orang miskin dan penganggur terselubung kian meningkat. Bila hal ini tidak segera ditangani, tentu akan timbul gejolak sosial.
Diakui atau tidak, kemiskinan di pedesaan tidak sepenuhnya disebabkan faktor kemalasan. Akan tetapi, hal itu lebih disebabkan masyarakat di desa kurang menguasai akses-akses dalam menambah ilmu, keterampilan, modal, dan pengalaman untuk menggali sumber penghidupan yang dapat membebaskannya dari belenggu kemiskinan.
Untuk mengatasi hal itu, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dulu ada program-program bantuan desa, seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan Jaring Pengaman Sosial (JPS), sedangkan saat ini ada program semacam bantuan langsung tunai (BLT) dan beras untuk rakyat miskin (raskin). Namun, sering kali kita temui program-program tersebut mengalami hambatan. Kalaupun menyentuh masyarakat, program-program tersebut banyak yang tidak sesuai lagi dengan konsep. Selain itu, memang banyak program yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Upaya pemberdayaan
Oleh karena itu, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa harus segera dilakukan, seperti melalui pengembangan investasi masuk desa. Alih teknologi dan manajemen perlu dijadikan tujuan utama yang dikelola secara profesional dan komersial. Hal ini juga tidak dapat terpisah dari masalah pengembangan sumber daya manusia (SDM).
SDM mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai pada tingkat kemandirian, yang ditandai dengan adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.
Dalam pemberdayaan masyarakat pedesaan diperlukan konsistensi. Hal itu harus menjadi konsepsi yang benar-benar memungkinkan masyarakat pedesaan untuk dapat bertahan dalam situasi perekonomian yang serba sulit seperti saat ini. Selain itu, meningkatkan harkat dan martabat serta kemampuan dan kemandirian yang nantinya dapat menciptakan suasana kondusif. Jadi, hal itu memungkinkan masyarakat pedesaan untuk berkembang dan memperkuat daya saing serta potensi yang dimiliki.
Pemberdayaan masyarakat pedesaan juga harus mampu memberikan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat. Upaya perlindungan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang akibat berlakunya mekanisme pasar dan eksploitasi yang kuat terhadap yang lemah. Dalam hal ini, tampaknya sulit diterapkan mekanisme pasar. Masyarakat desa jelas akan kalah bersaing. Mereka tidak punya apa-apa selain tenaga-tenaga yang pada umumnya kurang terlatih.
Upaya lain adalah menyempurnakan kembali propram-program yang telah dijalankan. Pemberian fasilitas kredit dan bantuan desa harus sesuai dengan prosedur dan konsep yang telah digariskan. Namun, yang perlu diperhatikan, bantuan dan pemberian fasilitas kredit bukan berarti memanjakan dan membuat masyarakat pedesaan semakin tergantung, tetapi mampu menggali potensi yang ada pada masyarakat desa. Sebab, pada dasarnya setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri dan hasilnya dapat ditukarkan dengan pihak lain.
Dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, sektor pertanian harus menjadi sasaran utama. Sektor ini harus dijadikan pijakan yang kokoh sehingga di pedesaan bisa tercapai swasembada berbagai produk pertanian, terutama pangan, sebelum memasuki era industrialisasi. Lebih spesifik, ketahanan pangan lokal harus tercapai lebih dahulu. Kedepankan pertanian
Yang tidak boleh dilupakan dalam membangun desa, pertanian harus mendapatkan prioritas utama. Kalau memang benar-benar dibuat industrialisasi di pedesaan, industri yang dibangun harus mendukung sektor pertanian. Industri tersebut memproduksi alat-alat pertanian, sarana pengolah hasil pertanian, pupuk, obat-obatan, dan sebagainya.
Industri semacam itu nantinya akan dapat dimanfaatkan masyarakat pedesaan sehingga pembangunan secara umum tidak terpisah dari sektor pertanian. Industrialisasi juga tidak sampai menimbulkan kelas-kelas baru sehingga akhirnya masyarakat meninggalkan budaya tani.
Bila upaya-upaya itu dijalankan dan berjalan dengan konsisten sesuai dengan konsep, diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat pedesaan akan segera terwujud. Ini ditandai dengan indikator meningkatnya volume produksi, harga komoditas di pedesaan, dan terjangkaunya pembelian sarana produksi. Pada akhirnya komoditas kebutuhan hidup masyarakat pedesaan akan memengaruhi pula gairah perekonomian masyarakat desa secara umum.
Oleh karena itu, faktor-faktor yang memengaruhi tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat pedesaan, misalnya tingkat dan struktur penguasaan faktor-faktor produksi, efisiensi pemasaran komoditas, pengadaan sarana produksi, dan kebutuhan konsumsi masyarakat pedesaan yang berasal dari kota, harus dijadikan pertimbangan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Efisiensi pemasaran komoditas pedesaan dan pengadaan sarana produksi khususnya memerlukan transportasi, baik berupa kendaraan angkutan maupun transportasi kesempatan kerja pertanian dari pedesaan ke nonpertanian di kota.
Dengan demikian, pembangunan pedesaan yang efektif tidak saja akan mewujudkan pembagian kekayaan dan pendapatan yang merata, tetapi juga merupakan sumber pertumbuhan ekonomi yang pesat karena berhasil mendorong berkembangnya industrialisasi. Dengan kata lain, kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Kalau kesejahteraan sudah tercapai, pasti kepentingan lain akan lebih mudah lagi dicapai. MUHAMMAD BASRI Mahasiswa Perencanaan Pembangunan Wilayah Perdesaan Sekolah Pascasarjana IPB

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Pendidikan Agama Islam

Bagian 1
TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN
 
*Keimanan dan Ketakwaan
Iman merupakan asas yang menentukan ragam kepribadian manusia. Selama ini orang memahami bahwa iman artinya kepercayaan atau sikap batin, yaitu mempercayai adanya Allah, Malaikat, Rasul, Kitab, Hari Akhir (kiamat), Takdir baik dan buruk. Pengertian tersebut jika digandengkan dengan hadis Nabi yaitu aqdun bil qalbi wa ikraarun bil lisaani wa amalun bil arkani maka pengertiannya akan lebih operasional. Jika didefinisikan bahwa iman adalah kepribadian yang mencerminkan suatu keterpaduan antara kalbu, ucapan dan perilaku menurut ketentuan Allah, yang disampaikan oleh Malaikat kepada Nabi Muhammad. Ketentuan Allah tersebut dibukukan dalam bentuk Kitab yaitu kumpulan wahyu, yang dikonkretkan dalam Al-quran guna mencapai tujuan yang hakiki yaitu bahagia dalam hidup, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Isi kitab tersebut adalah ketentuan tentang nilai-nilai kehidupan yang baik dan yang buruk berdasarkan parameter dari Allah.
Ada tiga aspek iman yaitu pengetahuan, kemauan dan kemampuan. Orang yang beriman kepada Allah adalah yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk hidup dengan ajaran Al-quran seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Oleh karena itu, prasyarat untuk mencapai iman adalah memahami kandungan Al-quran. Dengan demikian strategi untuk menumbuhkembangkan keimanan kepada Allah adalah menumbuhkembangkan kegiatan, belajar dan mengajar Al-quran secara akademik. Tujuan belajar dan mengajar adalah bukan sekedar mampu membunyikan hurufnya, melainkan sampai memahami makna yang terkandung di dalamnya.
Kuat lemahnya iman seseorang sangat tergantung pada penguasaannya terhadap Al-quran. Kekeliruan dan kedangkalan dalam memahami makna Al-quran merupakan faktor yang membuat dangkal atau keliru dalam beriman. Untuk itu belajar dan mengajar Al-quran harus dilakukan secara terjadwal dan berkelanjutan. Belajar Al-quran tidak hanya di waktu kecil, namun harus berkelanjutan sampai ajal tiba

*Filsafat Ketuhanan
Konsep tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut pemikiran manusia, berbeda dengan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa menurut ajaran Islam. Konsep Ketuhanan menurut pemikiran manusia baik deisme, panteisme, maupun eklektisme, tidak memberikan tempat bagi ajaran Allah dalam kehidupan, dalam arti ajaran Allah tidak fungsional. Paham panteisme meyakini Tuhan berperan, namun yang berperan adalah Zat-Nya, bukan ajaran-Nya. Sedangkan konsep ketuhanan dalam Islam justru intinya adalah konsep ketuhanan secara fungsional. Maksudnya, fokus dari konsep ketuhanan dalam Islam adalah bagaimana memerankan ajaran Allah dalam memanfaatkan ciptaan-Nya.
Segala yang ada di alam semesta ini diciptakan oleh Yang Maha Pencipta (Khalik). Manusia yang diberi akal, ketika memperhatikan gejala dan fenomena alam akan mengambil kesimpulan bahwa alam yang menakjubkan ini tentulah diciptakan oleh Yang Maha Agung. Akal yang logis juga memahami bahwa yang dicipta tidak sama dengan Pencipta.
Makhluk, kecuali ada yang nyata dapat diketahui dengan pancaindra, ada pula yang immateri dan tidak dapat dijangkau oleh indera manusia. Keyakinan akan adanya makhluk ghaib itu, akan dapat menyampaikan kepada keimanan, juga terhadap Yang Maha Ghaib, yaitu Khalik Pencipta alam semesta ini.


Bagian 2
HAKIKAT, MARTABAT, DAN TANGGUNG JAWAB MANUSIA


*Hakikat Manusia
Zat yang bersifat lahir dan gaib itu menentukan postur manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia mempunyai anggota badan, khususnya otak dan jantung yang berfungsi sebagai mekanisme biologi, yaitu seperangkat subsistem di dalam sistem tubuh manusia untuk menunjukkan keberadaannya (eksistensinya).
Susunan anggota badan manusia (fisik) sebenarnya sangat kompleks, tidak hanya terdiri dari otak dan jantung saja, yang masing-masing anggota badan satu sama lain dihubungkan melalui susunan syaraf yang sangat kompleks pula. Keadaan itu pun masih menggambarkan manusia yang kurang lengkap, karena kelengkapan manusia tidak hanya dari wujud fisiknya saja, akan tetapi juga dari kenyataan nonfisik yang justru tidak dimiliki oleh makhluk lain. Seperti ruh dan jiwa yang memerankan adanya proses berpikir, merasa, bersikap dan berserah diri serta mengabdi yang merupakan mekanisme, kejiwaan manusia sebagai makhluk Allah.
Kedua mekanisme yang terdapat pada manusia, yaitu mekanisme biologi yang berpusat pada jantung (sebagai pusat hidup) dan mekanisme kejiwaan yang berpusat pada otak (otak sebagai lembaga pikir, rasa, dan sikap sebagai pusat kehidupan).
Gambaran bahwa manusia merupakan makhluk yang sempurna, mungkin dapat dilihat dari kemampuannya untuk menentukan tujuan hidup. Tujuan hidup itu berdasarkan satu tata nilai yang memberikan corak pada seluruh kehidupan manusia yang terdiri dari proses mengetahui, mengalami, memikirkan, merasakan, dan membentuk sikap tertentu yang akhirnya tersusun pada suatu pola perilaku yang dapat menghasilkan karya manusia, baik yang bersifat fisik maupun bersifat nonfisik. Tinggi rendahnya derajat kemampuan, sempit luasnya cakupan tergantung pada kapasitas otak (Q.S. Al-Mu'min (40) : 35), melalui pusat susunan syaraf (terletak pada sumsum tulang belakang) sehingga memungkinkan seluruh anggota badan berfungsi dalam rangka pencapaian cita-cita. Cita-cita tersebut sering kali diistilahkan dengan akhlakul karimah atau perilaku yang baik.

*Martabat Manusia
Manusia ialah makhluk yang utama dan terutama di antara semua makhluk yang ada. Keutamaan manusia dapat dilihat dengan adanya potensi-potensi yang dimiliki oleh manusia, yang tidak terdapat pada makhluk lain. Dengan kelebihan itu manusia dijadikan sebagai khalifah Allah di bumi.
Kedudukan manusia sebagai khalifah Allah inilah, yang menjadikan mereka mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Hak di sini adalah suatu imbalan dari kewajiban-kewajiban yang telah ditunaikannya. Kewajiban dalam konteks dengan hukum Islam, berarti pekerjaan yang akan mendapat sanksi hukum apabila ditinggalkan.

*Tanggung Jawab Manusia
Menurut kodratnya, manusia adalah makhluk yang paling mulia. Sesuai dengan namanya manusia adalah makhluk yang mempunyai naluri berperasaan, berkelompok, dan berpribadi. Selain itu manusia memiliki sifat pelupa atau cenderung memilih berbuat kesalahan. Dari sifat-sifatnya itu posisi manusia akan berbalik menjadi makhluk yang paling hina, bahkan lebih hina dari binatang.
Manusia diciptakan untuk mengelola dan memanfaatkan alam untuk mencapai kehidupan materi yang sejahtera dan bahagia di dunia, sekaligus dengan demikian ia dapat melaksanakan tugas beribadah kepada Pencipta untuk mencapai kebahagiaan immateri di akhirat kelak. Fungsi ganda manusia itu dikenal dalam istilah agama sebagai fungsi kekhalifahan dan kehambaan (untuk mengabdi dan beribadah).


Bagian 3
MASYARAKAT BERADAB, PERAN UMAT BERAGAMA, HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI

*Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat. Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut: struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum, dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”.

*Peran Umat Beragama dalam Mewujudkan Masyarakat Beradab dan Sejahtera
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural di mana bangsa ini terdiri dari pelbagai macam suku, bahasa, etnis, agama, dll. meskipun plural, bangsa ini terikat oleh kesatuan kebangsaan akibat pengalaman yang sama: penjajahan yang pahit dan getir. Kesatuan kebangsaan itu dideklarasikan melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan ikrar: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa: Indonesia. Kesatuan kebangsaan momentum historisnya ada pada Pancasila ketika ia dijadikan sebagai falsafah dan ideologi negara. Jika dibandingkan, ia sama kedudukannya dengan Piagam Madinah. Keduanya, Pancasila dan Piagam Madinah merupakan platform bersama semua kelompok yang ada untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni masyarakat madani.
Salah satu pluralitas bangsa Indonesia adalah agama. Karena itu peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani sangat penting. Peran itu dapat dilakukan, antara lain, melalui dialog untuk mengikis kecurigaan dan menumbuhkan saling pengertian, melakukan studi-studi agama, menumbuhkan kesadaran pluralisme, dan menumbuhkan kesadaran untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat madani.

* Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah wewenang manusia yang bersifat dasar sebagai manusia untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu baik yang bersifat materi maupun immateri. Secara historis, pandangan terhadap kemanusiaan di Barat bermula dari para pemikir Yunani Kuno yang menggagas humanisme. Pandangan humanisme, kemudian dipertegas kembali pada zaman Renaissance. Dari situ kemudian muncul pelbagai kesepakatan nasional maupun internasional mengenai penghormatan hak-hak asasi manusia. Puncaknya adalah ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Declaration of Human Right, disusul oleh ketentuan-ketentuan lain untuk melengkapi naskah tersebut. Secara garis besar, hak asasi manusia berisi hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi yang meliputi hak hidup, hak kebebasan, hak persamaan, hak mendapatkan keadilan, dll.
Jauh sebelum Barat mengonseptualisasikan hak asasi manusia, terutama, sejak masa Renaissance, Islam yang dibawa oleh Rasulullah telah mendasarkan hak asasi manusia dalam kitab sucinya. Beberapa ayat suci al-Qur’an banyak mengonfirmasi mengenai hak-hak tersebut: hak kebebasan, hak mendapat keadilan, hak kebebasan, hak mendapatkan keamanan, dll. Puncak komitmen terhadap hak asasi manusia dinyatakan dalam peristiwa haji Wada di mana Rasulullah berpesan mengenai hak hidup, hak perlindungan harta, dan hak kehormatan.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, secara historis telah ada sejak zaman Yunani Kuno sebagai respons terhadap pemerintahan otoriter yang tidak menutup partisipasi rakyat dalam setiap keputusan-keputusan publik. Melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintahan terbaik yang harus dianut oleh semua negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.
Sama halnya dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan, persamaan, dll. terdapat juga dalam Islam. Beberapa ayat al-Qur’an mengonfirmasi prinsip-prinsip tersebut. Selain itu juga, praktik Rasulullah dalam memimpin Madinah menunjukkan sikapnya yang demokratis. Faktanya adalah kesepakatan Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak-hak asasi manusia.


Bagian 4
HUKUM

* Menumbuhkan Kesadaran untuk Taat terhadap Hukum Allah SWT
Para ulama mendefinisikan hukum syari’at/hukum Islam adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at (Allah SWT) yang berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.
Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam: Pertama, Wajib; yaitu suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa. Kedua, Sunnah (mandub), yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.
Hukum yang ketiga adalah haram, yaitu segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa. Yang keempat adalah makruh, yaitu satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa. Yang kelima adalah mubah yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sementara prinsip-prinsip hukum dalam Islam oleh para ulama dijelaskan sebanyak tujuh prinsip. Ketujuh prinsip tersebut adalah Prinsip Tauhid, Prinsip Keadilan, Prinsip Amar Makruf Nahi Munkar, Prinsip al-Hurriyah (Kebebasan dan Kemerdekaan), Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter), Prinsip ta’awun (Tolong-menolong), Prinsip Tasamuh (Toleransi).

*Fungsi Profetik Agama (Kerasulan Nabi Muhammad SAW) dalam Hukum Islam
Petunjuk Allah SWT dalam al-Qur’an hanya dapat dilaksanakan dengan syarat mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Inilah yang kemudian disebut dengan sunnah Nabi SAW atau hadits. Secara sederhana diartikan dengan segala perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.
Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di antaranya adalah:
  1. Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).
  2. Al-Qur’an. Di dalam al-Qur’an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.
  3. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.
  4. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hukum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.
  5. Al-Qur’an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur’an tidak dapat dilaksanakan secara baik.
Posisi sunnah Nabi SAW terhadap al-Qur’an sangat penting di antaranya adalah untuk menguatkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an, menjelaskan apa yang masih global dalam al-Qur’an, bahkan menetapkan hukum secara mandiri yang tidak terkait langsung dengan al-Qur’an.

Bagian 5
AGAMA SEBAGAI SUMBER MORAL DAN AKHLAK MULIA DALAM KEHIDUPAN

*Agama Sebagai Sumbar Moral
Agama dalam bahasa Indonesia, religion dalam bahasa Inggris, dan di dalam bahasa Arab merupakan sistem kepercayaan yang meliputi tata cara peribadatan hubungan manusia dengan Sang Mutlak, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam lainnya yang sesuai dengan kepercayaan tersebut.
Dalam studi agama, para ahli agama mengklasifikasikan agama ke dalam pelbagai kategori. Menurut al-Maqdoosi agama diklasifikasikan menjadi 3 kategori: 1) agama wahyu dan non-wahyu, 2) agama misionaris dan non-misionaris, dan 3) agama lokal dan universal.
Berdasarkan klasifikasi manapun diyakini bahwa agama memiliki peranan yang signifikan bagi kehidupan manusia karena di dalamnya terdapat seperangkat nilai yang menjadi pedoman dan pegangan manusia. Salah satunya adalah dalam hal moral.
Moral adalah sesuatu yang berkenaan dengan baik dan buruk. Tak jauh berbeda dengan moral hanya lebih spesifik adalah budi pekerti. Akhlak adalah perilaku yang dilakukan tanpa banyak pertimbangan tentang baik dan buruk. Adapun etika atau ilmu akhlak kajian sistematis tentang baik dan buruk. Bisa juga dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang moral. Hanya saja perbedaan antara etika dan ilmu akhlak (etika Islam) bahwa yang pertama hanya mendasarkan pada akal, sedangkan yang disebut terakhir mendasarkan pada wahyu, akal hanya membantu terutama dalam hal perumusan.
Di tengah krisis moral manusia modern (seperti dislokasi, disorientasi) akibat menjadikan akal sebagai satu-satunya sumber moral, agama bisa berperan lebih aktif dalam menyelamatkan manusia modern dari krisis tersebut. Agama dengan seperangkat moralnya yang absolut bisa memberikan pedoman yang jelas dan tujuan yang luhur untuk membimbing manusia ke arah kehidupan yang lebih baik.

*Akhlak Mulia dalam Kehidupan
Akhlak dalam praktiknya ada yang mulia disebut akhlak mahmudah dan ada akhlak yang tercela yang disebut akhlak madzmumah. Akhlak mulia adalah akhlak yang sesuai dengan ketentuan-ketentuanan yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya sedangkan akhlak tercela ialah yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah dan rasul-Nya. Kemudian dari pada itu, kedua kategori akhlak tersebut ada yang bersifat batin dan ada yang bersifat lahir. Akhlak batin melahirkan akhlak lahir.
Menurut al-Ghazali sendi akhlak mulia ada empat: hikmah, amarah, nafsu, keseimbangan di antara ketiganya. Keempat sendi tersebut melahirkan akhlak-akhlak berupa: jujur, suka memberi kepada sesama, tawadlu, tabah, tinggi cita-cita, pemaaf, kasih sayang terhadap sesama, menghormati orang lain, qana’ah, sabar, malu, pemurah, berani membela kebenaran, menjaga diri dari hal-hal yang haram. Sedangkan empat sendi akhlak batin yang tercela adalah keji, bodoh, rakus, dan aniaya. Empat sendi akhlak tercela ini melahirkan sifat-sifat berupa: pemarah, boros, peminta, pesimis, statis, putus asa.
Akhlak mulia dalam kehidupan sehari diwujudkan baik dalam hubungannya dengan Allah – akhlak terhadap Allah, antara lain: tauhid, syukur, tawakal, mahabbah; hubungannya dengan diri sendiri – akhlak terhadap diri sendiri, antara lain: kreatif dan dinamis, sabar, iffah, jujur, tawadlu; dengan orang tua atau keluarga – akhlak terhadap orang tua, antara lain: berbakti, mendoakannya, dll.; hubungannya dengan sesama – akhlak terhadap sesama atau masyarakat, antara lain: ukhuwah, dermawan, pemaaf, tasamuh; dan hubungannya dengan alam – akhlak terhadap alam, antara lain: merenungkan, memanfaatkan.

Bagian 6
ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN SENI


*Iman, Ipteks, dan Amal sebagai Kesatuan
Iman menurut arti bahasa adalah membenarkan dalam hati dengan mengandung ilmu bagi orang yang membenarkan itu. Sedangkan pengertian iman menurut syari’at adalah membenarkan dan mengetahui adanya Allah dan sifat-sifat-Nya disertai melaksanakan segala yang diwajibkan dan disunahkan serta menjauhi segala larangan.
Para sarjana muslim berpandangan bahwa yang disebut ilmu itu tidak hanya terbatas pada pengetahuan (knowledge) dan ilmu (science) saja, melainkan ilmu oleh Allah dirumuskan dalam lauhil mahfudz yang disampaikan kepada kita melalui Alquran dan As-Sunnah. Ilmu Allah itu melingkupi ilmu manusia tentang alam semesta dan manusia sendiri. Jadi bila diikuti jalan pikiran ini, maka dapatlah kita pahami, bahwa Alquran itu merupakan sumber pengetahuan dan ilmu pengetahuan manusia (knowledge and science).
Seandainya penggunaan satu hasil teknologi telah melalaikan seseorang dari zikir dan tafakur serta mengantarkannya kepada keruntuhan nilai-nilai kemanusiaan maka ketika itu bukan hasil teknologinya yang mesti ditolak, melainkan kita harus memperingatkan dan mengarahkan manusia yang menggunakan teknologi itu. Jika hasil teknologi sejak semula diduga dapat mengalihkan manusia dari jati diri dan tujuan penciptaan sejak dini pula kehadirannya ditolak oleh islam. Karena itu menjadi suatu persoalan besar bagi martabat manusia mengenai cara memadukan kemampuan mekanik demi penciptaan teknologi dengan pemeliharaan nilai-nilai fitrahnya.
Kesenian islam tidak harus berbicara tentang islam. Ia tidak harus berupa nasihat langsung, atau anjuran berbuat kebajikan,bukan juga penampilan abstrak tentang akidah. Seni yang islami adalah seni yang dapat menggambarkan wujud ini dengan bahasa yang indah serta sesuai dengan cetusan fitrah. Seni islam adalah ekspresi tentang keindahan wujud dari sisi pandangan islam tentang alam, hidup, dan manusia yang mengantar menuju pertemuan sempurna antara kebenaran dan keindahan (Manhaj Al-Tarbiyah Al-islamiyah, 119).
Ada 4 hal pandangan islam dalam etos kerja yaitu: Niat (komitmen) sebagai dasar nilai kerja, Konsep ihsan dalam bekerja, Bekerja sebagai bentuk keberadaan manusia, dan Orang mukmin yang kuat lebih disukai.

*Kewajiban Menuntut dan Mengamalkan Ilmu
Pengertian yang kita petik dari ayat ini bahwasanya menuntut ilmu pengetahuan adalah suatu perintah (amar) sehingga dapat dikatakan suatu kewajiban. Harus kita sadari bahwa agama adalah merupakan pedoman bagi kebahagiaan dunia akhirat, sehingga ilmu yang tersimpul dalam agama tidak semata ilmu yang menjurus kepada urusan ukhrawi, tetapi juga ilmu yang mengarah kepada duniawi.
Manusia dituntut untuk menuntut ilmu, dan hukumnya wajib. Jika tidak menuntut ilmu berdosa. Selain hukum tersebut menuntut ilmu bermanfaat untuk mencapai kecerdasan atau disebut ulama (orang yang memiliki ilmu). Namun di balik itu, orang yang memiliki ilmu (ilmuwan) akan berdosa jika ilmunya tidak diamalkan. Dalam Alquran terdapat 620 kata amal.
Dalam kaitannya dengan orang yang beriman harus didasarkan pada pengetahuan (al-ilm) dan direalisasikan dalam karya nyata yang bermanfaat bagi kesejahteraan dunia dan akhirat, tentunya amal yang dibenarkan oleh ajaran agama (amal saleh).
Kegiatan Belajar 3: Tanggung Jawab Ilmuwan dan Seniman
Rangkuman

Tanggung jawab adalah sebagai perbuatan (hal dan sebagainya) bertanggung jawab atau sesuatu yang dipertanggungjawabkan. Istilah tanggung jawab dalam bahasa Inggris disebut responsibility atau dikenal dengan istilah populer accountability, dalam bahasa agama disebut hisab (perhitungan).
Penjelasan Alqur-an yang berkaitan dengan tuntutan tanggung jawab yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan bahwa semua anggota badan yang meliputi indra pendengaran, penglihatan dan hati harus dipertanggungjawabkan. Seni adalah keindahan yang merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia didorong oleh kecenderungan seniman kepada yang indah, apa pun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia atau fitrah yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Tanggung jawab ilmuwan dan seniman meliputi: (1) nilai ibadah, (2) berdasarkan kebenaran ilmiah, (3) ilmu amaliah, dan (4) menyebar-luaskan ilmunya.


 Bagian 7
BUDAYA AKADEMIK DAN BUDAYA KERJA (ETOS) DALAM ISLAM

*Memahami Makna Budaya Akademik dalam Islam
Budaya akademik dalam pandangan Islam adalah suatu tradisi atau kebiasaan yang berkembang dalam dunia Islam menyangkut persoalan keilmuan. Atau dalam bahasa yang lebih sederhana adalah tradisi ilmiah yang dikembangkan Islam. Di antara poin-poin pentingnya adalah pertama, tentang penghargaan Al-quran terhadap orang-orang yang berilmu, di antaranya adalah:
  1. Wahyu Al-quran yang turun pada masa awal mendorong manusia untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
  2. Tugas Manusia sebagai khalifah Allah di Bumi akan sukses kalau memiliki ilmu pengetahuan.
  3. Muslim yang baik tidak pernah berhenti untuk menambah ilmu.
  4. Orang yang berilmu akan dimuliakan oleh Allah SWT.
Di samping memberikan apresiasi terhadap orang yang berilmu poin penting lain yang dijelaskan Al-quran adalah bahwa:
  1. Iman seorang muslim tidak akan kokoh kalau tidak ditopang dengan ilmu, demikian juga dengan amal shalih.
  2. Tugas kekhalifahan manusia tidak akan dapat sukses kalau tidak dilandasi dengan ilmu.
  3. Karakter seorang muslim yang berbudaya akademik adalah; orang yang selalu mengingat Allah yang disertai dengan ikhtiar untuk selalu menggunakan akalnya untuk memikirkan ciptaan Allah SWT. Serta selalu berusaha menambah ilmu dengan membuka diri terhadap setiap informasi yang baik dan kemudian memilih yang terbaik untuk dijadikan pegangan dan diikutinya.

*Etos Kerja, Sikap Terbuka, dan Keadilan dalam Islam
Budaya akademik akan dapat terwujud dengan syarat sikap-sikap positif juga dimiliki. Di antara sikap positif yang harus dimiliki adalah etos kerja yang tinggi, sikap terbuka dan berlaku adil. Arti penting dari ketiga sikap tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
Untuk dapat meningkatkan etos kerja seorang muslim harus terlebih dahulu memahami tugasnya sebagai manusia yaitu sebagai khalifah Allah SWT di muka dan juga sebagai hamba yang berkewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Beberapa petunjuk Al-quran agar dapat meningkatkan etos kerja antara lain;
  1. Mengatur waktu dengan sebaik-baiknya.
  2. Bekerja harus sesuai dengan bidangnya dan ini harus diberi catatan bahwa etos kerja yang tinggi tidak boleh menjadikan orang tersebut lupa kepada Allah SWT.
Sikap positif selanjutnya adalah sikap terbuka atau jujur; Seseorang tidak mungkin akan dapat meraih keberhasilan dengan cara mempunyai etos kerja yang tinggi kalau tidak memiliki sikap terbuka dan jujur. Karena orang yang tidak terbuka maka akan cenderung menutup diri sehingga tidak dapat bekerja sama dengan yang lain. Apalagi kalau tidak jujur maka energinya akan tersita untuk menutupi ketidakjujuran yang dilakukan. Maka Al-quran dan Hadis memberi apresiasi yang tinggi terhadap orang yang terbuka dan jujur. Buah dari keterbukaan seseorang maka akan melahirkan sikap adil. Makna adil yang diperkenalkan Al-quran bukan hanya dalam aspek hukum melainkan dalam spektrum yang luas. Dari segi kepada siapa sikap adil itu harus ditujukan Al-quran memberi petunjuk bahwa sikap adil di samping kepada Allah SWT dan orang lain atau sesama makhluk juga kepada diri sendiri.


 Bagian 8
POLITIK

*Kontribusi Agama dalam Kehidupan Politik
Kontribusi yang diberikan oleh agama khususnya Islam dalam kehidupan politik cukup banyak. Dalam modul ini khususnya pada bagian Kegiatan Belajar 1 seperti telah dijelaskan di atas mencoba memberi gambaran tentang hal tersebut hanya dari dua sisi saja, itu pun keduanya bersifat normatif. Yaitu tentang prinsip-prinsip kekuasaan politik yang diajarkan oleh Islam dan kriteria pemegang kekuasaan politik yang diajarkan oleh Islam.
Pada bagian pertama, Islam secara lebih khusus Al-quran mengajarkan bahwa kehidupan politik harus dilandasi dengan empat hal yang pokok yaitu:
  1. Sebagai bagian untuk melaksanakan amanat.
  2. Sebagai bagian untuk menegakkan hukum dengan adil.
  3. Tetap dalam koridor taat kepada Allah, Rasu-Nya, dan ulil amri.
  4. Selalu berusaha kembali kepada Al-quran dan Sunnah Nabi SAW.
Pada bagian yang kedua, Islam memberi kontribusi bagaimana seharusnya memilih dan mengangkat seorang yang akan diberi amanah untuk memegang kekuasaan politik. Yaitu orang tersebut haruslah:
  1. Seorang yang benar dalam pikiran, ucapan, dan tindakannya serta jujur.
  2. Seorang yang dapat dipercaya.
  3. Seorang memiliki keterampilan dalam komunikasi.
  4. Seorang yang cerdas.
  5. Yang paling penting Anda seorang yang dapat menjadi teladan dalam kebaikan.

*Agama dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Secara naluriah manusia tidak dapat hidup secara individual. Sifat sosial pada hakikatnya adalah anugerah yang diberikan oleh Allah SWT agar manusia dapat menjalani hidupnya dengan baik. Dalam faktanya manusia memiliki banyak perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya, di samping tentunya sejumlah persamaan. Perbedaan tersebut kalau tidak dikelola dengan baik tentu akan menimbulkan konflik dan perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari kenyataan tersebut perlu dicari sebuah cara untuk dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan. Pendekatan terbaik untuk melakukan tersebut adalah melalui agama. Secara normatif agama Islam lebih khusus Al-quran banyak memberi tuntunan dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Beberapa prinsip yang diajarkan Al-quran untuk tujuan tersebut antara lain:
  1. Prinsip persatuan dan persaudaraan.
  2. Prinsip persamaan.
  3. Prinsip kebebasan.
  4. Prinsip tolong-menolong.
  5. Prinsip perdamaian.
  6. Prinsip musyawarah.


Bagian 9
KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA

*Agama adalah Rahmat dari Allah SWT bagi Seluruh Hamba-Nya
Allah SWT telah menganugrahkan kepada setiap manusia fitrah bertuhan. Kualitas fitrah tersebut di antara manusia tidak ada perbedaan. Yang membedakan nantinya adalah aktualisasinya dalam sikap hidup. Dari sini kita dapat memahami manusia apapun kepercayaannya pasti mempunyai pandangan yang sama tentang satu nilai yang universal misalnya tentang kasih sayang, kejujuran dan lain-lain. Itulah salah satu bukti bahwa manusia memiliki hati nurani sebagai fitrah anugerah Tuhan
Sungguh sesuatu yang logis kalau Allah kemudian memberi petunjuk kepada manusia berupa agama yang diturunkan melalui para rasul dengan perantaraan wahyu. Karena fitrah beragama tersebut masih berupa potensi maka wajar kalau ajaran agama yang diturunkan Allah tersebut berisi petunjuk bagaimana cara mengaktualkan fitrah tersebut ke dalam perbuatan nyata. Agama tersebut pastilah yang juga bersumber dari Allah SWT. Manusia tidak diberi wewenang untuk menetapkan agama apa yang baik untuk berhubungan dengan Allah SWT yang berhak menetapkan adalah Allah SWT sebagai pemberi fitrah.
Namun demikian manusia diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya. Setelah petunjuk agama disampaikan para rasul apakah manusia akan mengikuti atau menolaknya sepenuhnya manusia diberi pilihan. Pilihan yang diambil itulah yang akan dijadikan pertimbangan Allah SWT untuk memberi balasan di akhirat. Kalau pilihannya sesuai dengan petunjuk Allah maka hidupnya akan bahagia dunia akhirat, namun apabila sebaliknya hasilnya adalah kehinaan hidup di dunia dan akhirat.

*Kerukunan Antar Umat Beragama
Bentuk persaudaraan yang dianjurkan oleh Al-quran tidak hanya persaudaraan satu aqidah namun juga dengan warga masyarakat lain yang berbeda aqidah. Terhadap saudara kita yang sesama aqidah, Al-quran bahkan jelas menggaris bawahi akan urgensinya. Beberapa petunjuk menyangkut persaudaraan dengan sesama muslim dijelaskan secara rinci.
Di antara perincian tentang petunjuk tersebut adalah bahwa penegasan bahwa sesama orang yang beriman mereka bersaudara. Di antara mereka tidak boleh saling mengolok, karena boleh jadi yang diolok-olok sebenarnya lebih baik. Di antara mereka juga tidak boleh saling menggunjing, karena perbuatan tersebut merupakan dosa. Dan antar sesama muslim harus saling menolong untuk melaksanakan kebaikan dan ketakwaan, juga saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran.
Terhadap warga masyarakat yang non-muslim, persaudaraan harus juga dibina. Persaudaraan dan kerja sama tersebut tentu saja bukan dalam hal aqidah, karena kalau dalam bidang aqidah sudah jelas berbeda maka tidak mungkin ada titik temu. Toleransi tersebut sebatas menyangkut hubungan antar sesama dan hal-hal yang berkaitan dengan kemanusiaan. Maka dalam menjalin toleransi tersebut ada etika yang harus dipatuhi yaitu tidak boleh menghina keyakinan agama lain serta tidak boleh mencampur adukkan aqidah masing-masing.

Read More......

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS